oleh

Klaim Kantongi Izin dari Pusat, Pihak Alfamidi Tak Jabarkan Aturan Kemensos

Celebesta.com – PALU, Pihak Alfamidi mengaku sudah mendapatkan izin donasi dari Kementrian Sosial (Kemensos) tetapi pihanya tidak menjabarkan terkait dengan soal aturan Kemensos tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Bidang Kepahlawanan Kesetiakawanan Sosial dan Pendayagunaan Dana Sosial (KKS PSDS), Dinas Sosial Sulawesi Tengah, Lucky Gosal mempertanyakan terkait izin pengumpulan donasi dari konsumen yang dilakukan pihak Alfamidi,  namun tak ada satu lembarpun atau bukti izin yang diberikan oleh Alfamidi kepadanya.

Hal itu mendapat tanggapan dari Marketing Manager Alfamidi, Soemarno mengatakan bahwa pihaknya memiliki izin secara nasional.

Saat Soemarno ditanya terkait dengan aturan Mensos RI, ia tidak menjabarkan, bahkan kedatangannya pun tidak disertai dengan penunjukan izin dari kantor pusat Alfamidi.

“Kita itu ada ritel penarikan dana donasi konsumen, ini sebenarnya sudah sesuai dengan keputusan Menteri Kemensos itu sudah mempunyai izinya, memang izinya sudah ada di pusat,” ungkap Soemarno didampingi Area Manager Alfamidi, Radityo Buwono dan License, Adi Rahman saat memberikan konfirmasi kepada sejumlah media, di Kantor Serikat Pewarta Progresif (SPP) Sulawesi Tengah, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga: Dinsos Sulteng Sebut Izin Donasi Alfamidi, Jauh Panggang dari Api

Sumarno menjelaskan, izin untuk pengumpulan donasi yang dilakukan oleh setiap pelayan kasir di Alfamidi itu sesuai dengan keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) dan telah mengantongi izin dari pusat.

“Penarikan dana donasi itu kita sudah ada izinya secara nasional yah, adanya yah di pusat,” jelas Soemarno

Kata Soemarno, hal itu sudah dilakukan sesuai Standar Opersional Prosedur (SOP) dan tidak sama sekali ada kata meminta.

“Penarikan dana donasi itu kita tawarkan bukan kita minta itu SOP nya,  dari 1 rupiah sampai di bawah 5 ratus rupiah, tapi kita ambil tindakan kita hanya 300 sajalah kalau tidak ya kita kembalikan ke konsumen, di situ kita hanya menawarkan tidak meminta,” ungkapnya.

Terlepas dari itu, Soemarno mengakui kesalahan yang dilakukan oleh kasirnya di salah satu Alfamidi, Kecamatan Pamona Pusalemba, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang telah melanggar SOP yang berlaku.

“Saya pas dengar kronologisnya itu memang salah, kita sudah punya peraturan tentang kebijakan apapun masalah donasi,” pungkasnya. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan