Celebesta.com – PALU, Dinas Sosisal Sulawesi Tengah (Dinsos Sulteng) pertanyakan terkait izin pengumpulan donasi dari konsumen yang dilakukan pihak Alfamidi.
Kepala Bidang Kepahlawanan Kesetiakawanan Sosial dan Pendayagunaan Sumber Dana Soial (KKS PSDS) Dinsos Sulteng, Lucky Gosal mengatakan, saat ia memanggil pihak Alfamidi untuk menanyakan izin, namun tak ada satu lembarpun atau bukti izin yang diberikan oleh Alfamidi kepadanya.
“Saya juga sudah konfirmasi Kekementrian Sosial, apakah Alfamidi ini punya izin tidak. Saya juga sempat bertanya karena saya juga pelanggan di Alfamidi,” ungkap Lucky Gosal saat ditemui Celebesta.com, Selasa (12/10/2021).
Lucky pun pernah mempertanyakan donasi itu kepada salah seorang kasir Alfamidi. Akan tetapi, pelayan kasir itu hanya menjawab tidak mengetahui kemana donasi akan diperuntukan.
“Setiap saya ada kembalian uang receh mereka minta untuk didonasikan. Saya bilang dipastikan kemana. Mana izinnya karena kan ini ada aturannya. Dijawab kita tidak tau pak. Kita cuman melaksakan tugas dari menejemen,” tuturnya.
Baca Juga: YLK Sulteng: Tanpa Informasi Awal, itu Pelanggaran!
Menurut Lucky, dalam pengumpulan donasi harus berlandaskan UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Yang diartikan dengan pengumpulan uang atau barang dalam UU ini ialah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental, agama, kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.
“Terkait dengan donasi itu kan masuk kategori bisa dibilang pengumpulan uang dalam hal ini tentunya oleh pihak Alfamidi. Berkaitan dengan pengumpulan uang tambah barang oleh siapapun organisasi, kepanitiaan, lembaga dan individu tidak bisa dan itu ada aturannya di UU Nomor 9 Tahun 1961,” ucapnya.
Lucky juga menyebut, dalam peraturan itu suatu atau pihak pelaku usaha seperti Alfamidi yang mengumpulkan donasi harus memberikan pertanggungjawaban dengan transparansi hasil donasi tersebut.
“Intinya UU Nomor 9 Tahun 1961 ini mengatur, tidak dilarang mengumpulkan donasi uang atau barang tapi diatur supaya pengumpulan itu berjalan sesuai aturan, intinya transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Baca Juga: Alfamidi Harus Transparan Terkait Donasi dari Pelanggan
“Itupun yang melaksanakan harus memenuhi syarat-syarat yang diatur. Saya bilang harus organisasi dan lembaga yang punya legalitas secara organisasi seperti itu yang bisa mengumpulkan,” tambahnya.
Alfamidi juga harus melengkapi berbagai persyaratan yang telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961, khususnya memiliki legalitas dalam bentuk izin yang didapatkan dari Kemensos RI. Sayangnya, dari pengakuan Lucky, Alfamidi tidak memiliki izin tersebut untuk mengumpulkan donasi.
“Alfamidi ini saya pernah undang kesini mempertanyakan itu. Tapi kayaknya itu belum tuntas belum clear,” akuhnya.
Dari hasil pertemuan Lucky bersama perwakilan Alfamidi di Sulteng, bahwa donasi itu disalurkan ke yayasan yang telah bekerjasama dengan Alfamidi. Hanya saja, kata dia, Alfamidi tidak memiliki yayasan di daerah khususnya di Sulteng.
Belum lama ini, Lucky juga berkordinasi dengan Kemensos RI untuk mempertanyakan izin dari Alfamid. Namun sampai sekarang izin yang ditanyakan oleh Lucky itu sampai sekarang belum ada dari Kemensos RI.
Sebab, Lucky menganggap jika Alfamidi tidak memiliki di daerah, mungkin saja mereka memiliki izin di pemerintah pusat. Tapi ‘jauh panggang dari api’ izin itu juga tidak ada.
“Karena saya dua minggu lalu ke Jakarta, saya konfirmasi soal izin itu dan pihak kementrian juga belum memberikan jawaban yang pasti. Dan ini kemungkinan skala nasional karena di semua Alfamidi kayaknya ini di seluruh Indonesia. Kalau nasional seperti itu izin menteri. Sementara yang saya konfirmasi di Kemensos itu belum juga ada jawaban pasti, dari perusahaan besar seperti Alfamidi harusnya punya izin,” terangnya.
Lucky menyebut, ketika uang dari masyarakat yang dikumpulkan, maka Alfamidi harus memberikan pertanggungjawaban. Terlebih lagi, donasi itu akan dikemanakan.
“Karena yang dia himpun kan ini dana masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan kemana arah tujuannya dana itu kan,” sebutnya.
“Kalau proses izin kan jelas di permohonan itu akan didonasikan ke ini, kepentingan ini, dan dalam proses izinnya harus menyampaikan itu. Itu pentingnya izin. Berarti dapat pengawasan dari pemerintah,” tutup lucky. (Jum/mk)






Komentar