oleh

YLK Sulteng: Tanpa Informasi Awal, itu Pelanggaran!

Celebesta.com – PALU, Apabila Alfamidi memotong uang belanja tanpa adanya informasi terlebih dahulu kepada konsumen maka tindakan itu patut diduga melanggar hak konsumen.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Tengah, Salman Hadiyanto menegaskan, jika tanpa adanya informasi Alfamidi terlebih dahulu kepada konsumen untuk memotong uang belanja bahkan langsung melakukan pemotongan, maka tindakan itu merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan pada UU Nomor 8 Tahun 1999.

“Tapi yang penting itu adakah informasinya dulu kalau tidak ada informasi langsung main potong misalnya 500 perak tanpa informasi lebih dulu, itu pelanggaran,” tegas Salman saat ditemui Celebesta.com di kantornya, Senin (11/10/2021).

“Ini bukan persoalan besar kecilnya, ini persoalan informasi diberikan di awal atau tidak, kalau ada informasinya dan konsumen setuju tidak keberatan, itu tidak masalah,” lanjut Salman.

Salman menyebut, adanya komplen dari pelanggan atau konsumen atas pemotongan uang untuk donasi tanpa adanya informasi lebih awal, maka Alfamidi  dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Hak dan Kewajiban Konsumen.

“Kalau pake UU Nomor 8 Tahun 1999 jelas diatur di dalamnya tentang hak dan kewajiban konsumen. Jadi ada hak kewajiban konsumen dan ada hak kewajiban pelaku usaha. Salah satu hak konsumen itu berhak atas informasi. Hak itu dijamin UU tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, jika hak konsumen dilanggar oleh pelaku usaha, tentunya pelaku usaha tersebut mendapatkan sanksi dari UU Nomor 8 Tahun 1999 tersebut. Baginya yang terpenting juga adalah pemberitahuan atau informasi kepada konsumen terkait pemotongan uang dari konsumen. Maka, pemotongan yang masukan dalam donasi di Alfamidi harus ada persetujuan dari konsumen.

“Sederhananya kalau hak itu dilanggar oleh pelaku usaha ada sanksi di dalam UU itu. Pertanyaannya apakah pemotongan sejumlah uang itu peruntukannya bukan urusan kita mau Alfamidi gunakan ke apa saja itu urusan lain. Tapi ini persoalan informasi dulu, apakah pada saat pemotongan itu dia konfirmasi dulu. Kalau konsumennya setuju silahkan dan peruntukannya untuk apa itu nanti kan masuk dalam pembuktiannya nanti,” terangnya.

Baca Juga: Alfamidi Harus Transparan Terkait Donasi dari Pelanggan

“Bayangkan konsumen berhak atas informsasi. Setelah ada informasi belum tentu juga konsumennya setuju, kalau tidak setuju yah jangan, biarpun 500 rupiah. Yang dilakukan Alfamidi kan tidak. Sudah tidak kasih informasi tidak minta persetujuan langsung potong kan salah,” tandasnya.

Bahkan, Salman mengatakan, dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 bahwa hukum pidana yang dikenakan kepada pelaku usaha jika melanggar, maka akan dipidanakan 5 tahun penjara, selanjutnya dikenakan denda senilai Rp 2 milyar dan dilakukan pencabutan izin usaha.

“UU Nomot 8 Tahun 1999 itu tegas kalau hak konsumen tidak diberikan, pelaku usaha dipidana penjara maksimal 5 tahun, denda Rp 2 milyar maksimal, dicabut izin usahanya, ini sanksi tambahan permintaan maaf selama 3 bulan berturut-turut di media masa. Ada di UU itu,” jelasnya.

“Kalau Alfamidi itu tidak minta izin tidak beri informsi lebih awal ke konsumen sanksinya itu tadi. Cabut izin, ditutup usaha, permohonan maaf,” sambung Salman.

Tak hanya Alfamidi, Salman juga memperingatkan seluruh swalayan yang melakukan transaksi tidak betindak sepihak tanpa ada persetujuan dari konsumen.

“Sebaiknya bukan hanya Alfamidi seluruh swalayan, mini market maupaun seluruh pelaku usaha yang melakukan transaksi itu jangan coba-coba melakukan upaya sepihak kalau belum ada informasi,” tutup Salman. (Jum/Indra)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan