oleh

Anggota DPRD Sulteng Akan Datangi Pihak PT WRK

Celebesta.com – PALU, Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Widya Rahmat Karya (WRK) yang dimiliki dengan inisial “AK” selaku pemenang tender proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga-Tinombo milik BPJN XIV Sulawesi Tengah (Sulteng) bertempat di Desa Tibu, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Provinsi Sulteng, Ibrahim A. Hafid.

Ibrahim A. Hafid merupakan putra daerah Kabupaten Parimo yang tumbuh besar dan lahir di kampung, mengatakan akan mendatangi pihak perusahaan tersebut.

“Saya akan mempertanyakan keperusahaannya nanti dan di Pemda (Parimo). Kalau ini izinnya memang di provinsi, maka saya akan mempertanyakannya di ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) provinsi,” ungkapnya.

Ibrahim A. Hafid menyoroti dampak kerusakan lingkungan akibat pengerukan yang dilakukan oleh PT. WRK dalam penanganan longsor ruas jalan Mepanga-Tinombo milik BPJN XIV Sulteng. Ironisnya, PT. WRK tidak memiliki izin kelola galian C.

“Jadi berkaitan dengan soal pengambilan material di Desa Tibu. Itu satu soal tanggung jawab perusahaan ketika mengambil, mengeruk material atau tambang galian C di satu tempat, maka mereka berkewajiban harus mengreklamasi (lubang galian C),” ujar Ibrahim A. Hafid saat ditemui di kediamannya belum lama ini.

Bahkan protes yang terjadi dari masyarakat Tibu akan dampak yang bersentuhan langsung dengan mereka mendapatkan apresiasi dari Ibrahim A Hafid.

“Saya kira tuntutan rakyat dan sebagian masyarakat yg protes tentang ini saya mengapresiasi itu dan ini harus dilakukan oleh perusahaan yang bekerja,” ucapnya.

Sebab, kata Ibrahim, ketika pemerintah berupaya yang terbaik untuk penanganan bencana terhadap masyarakat yang berada di pesisir pantai. Namun, menimbulkan bencana baru bagi masyarakat yang bermukim di sekitar galian C tersebut.

“Karena apalah artinya kita pemerintah daerah punya niat atau nawaitu untuk menangani bencana di pesisir pantai tapi kita memberi bencana bagi masyarakat yang ada di wilayah galian C itu,” tegas Anggota DPRD Dapil Kabupaten Parimo itu.

Baca Juga: PPK 2.1 BPJN XIV Sulteng Bingung Soal Izin PT WRK

“Artinya kita menangani soal bencana tapi menimbulkan bencana baru,” tambahnya.

Dari penglihatan gambar dari udara memakai drone sesuai fakta lapangan. Ibrahim menduga ketika musim hujan akan mengakibatkan banjir di wilayah Dusun Mogolondo, Desa Tibu. Menurutnya, bukan hanya akan berdampak di Dusun Mogolondo saja tapi juga merusak kebun-kebun masyarakat apabila dilanda banjir. Terlebih lagi, jika permasalahan itu tidak sesegera mungkin di tangani.

“Dan ini sangat ironi. Kalau nawaitu kita mengatasi mencegah atau mitigasi bencana di wilayah pesisir, maka untuk mitigasi bencara di area penggalian material kemarin ini harus dilakukan oleh perusahaan dan itu harus dilakukan,” cetusnya.

“ESDM juga saya meminta untuk memberi kewajiban pada mereka untuk menjalankan reklamasi itu alasannya agar tidak terjadi bencana dan tidak akan menimbulkan masalah di wilayah hulunya,” sambung Mantan Direktur WALHI Sulteng itu.

Secara tegas, Ibrahim mengingatkan bahwa perusahaan apapun namanya. Dirinya meminta agar perusahaan itu harus bertanggung jawab. Apalagi, kata Ibrahim, kalau perusahaan yang mengambil material tidak mengantongi perizinannya, maka perusahaan patut dievaluasi oleh Pemda Kabupaten Parimo maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.

“Saya meminta pada Pemda (Kabupaten Parimo) maupun Pemprov (Sulteng) untuk bisa melakukan evaluasi terkait situasi itu dan saya tidak menginginkan saudara-saudara dan masyarakat kami di wilayah Desa Tibu mendapatkan bencananya,” tegasnya.

Karena, bagi Ibrahim, masyarakat menginginkan dampak kesejahteraan bukan dampak bencana. Sebab, Ibrahim mengungkapkan jangan sampai pada hasil akhir masyarakat hanya mendapatkan bencana.

“Ini yang ada di hulu kalau yang ada di pesisir saya kira sekarang sementara berjalan penanganan dan kita apresiasi situasi ini,” ungkapnya.

Baca Juga: DLH Kota Palu Akan Naikkan Retribusi Persampahan

“Hanya saja perlu ESDM mengevaluasi pekerjaan-pekerjaan yang sudah berjalan dan sudah ada saat ini,” pintanya.

Ketika dilakukan evaluasi dan terbukti PT. WRK tidak memiliki izin, maka Ibrahim menganggap hal itu merupakan sebuah pelanggaran. Terlebih lagi, jika pihak PT. WRK tidak melakukan reklamasi di lokasi pengambilan material tersebut.

“Kalau terbukti dia memang tidak mengantongi izin maka ini adalah sebuah pelanggaran. Satu pelanggaran lagi pengambilan material yang ilegal dan mereka tidak bertanggung jawab, tapi hanya mengambil materialnya dan tidak melakukan reklamasi,” tandasnya. (Jum/SPP)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan