Celebesta.com-PALU, Film Dokumenter Menyisir Palu-Donggala karya Ihwan MI dan produser Teguh Purnomo dari Jatam Nasional terpilih dalam Festival Film Pendek Seabad Pram. Cerita dalam film ini adalah kampanye menyelamatkan Pesisir-Palu Donggala dari kepungan tambang
“Film ini menyoroti soal pertambangan Batuan dan pasir Sepanjang Pesisir Palu
Donggala, Sulawesi Tengah dan menjadi 13 film terpilih dalam Festival Film Pendek Seabad Pram,” Kata Moh. Taufik, Koordinator Jatam Sulteng kepada Celebesta.com, Jumat, (03/07/2026)
Menyisir Pesisir mengikuti para warga terdampak tambang dalam perjalanan menuju Hutan dan Sumber Mata Air Uwentumbu, di Kelurahan Buluri, Kota Palu.
Para Warga berbagi siasat dalam bertahan dari industri ekstrativisme yang merebut ruang hidup mereka.
Sepanjang perjalanan, warga melihat langsung dampak pertambangan pasir dari Palu sampai Donggala. Urgensi kegiatan pertambangan batuan di Teluk palu adalah permasalahan lingkungan yang terus mengancam baik warga sekitar maupun pengguna jalan.
“Sangat mengkhwatirkan melihat kondisi lingkungan yang terjadi di wilayah pesisir palu donggala,” sambung Taufik.
Film dokumenter ini menjadi kampanye menyelamatkan kerusakan ekologis yang berpotensi terjadi di masa depan, dari kegiatan pertambangan yang berlangsung sampai hari ini.
Dalam film ini, Jatam Sulteng mendesak pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala dan Kota Palu. Agar serius melihat permasalahan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan pertambangan.
“Kegiatan pertambangan batuan merupakan kegiatan yang punya resiko tinggi terhadap lingkungan dan mempunyai potensi melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga dampak lingkungan berupa debu yang terpapar kepada warga dan pengguna jalan,” ungkap dia
Kata Taufik Hal itu merupakan indikasi bahwa kegiatan pertambangan batuan telah melanggar ketentuan perundang-undangan, hal ini penting untuk terus disuarakan agar menjadi perhatian pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten serta kota.
“Jatam Sulteng memandang pemerintah tidak serius melakukan evaluasi perizinan sebagai urgensi kerusakan lingkungan yang diduga diakibatkan pertambangan batuan yang terus berlangsung sampai dengan hari ini,” ungkap Taufik.
Temuan Jatam Sulteng izin untuk kegiatan pertambangan di Palu Donggala mencapai 92 izin terbagi menjadi 39 WIUP Pencadangan, 1 Eksplorasi dan 52 IUP Operasi Produksi. Jika semua izin-izin tambang ini beroprasi maka akan berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Menggusur bukit-bukit di Palu-Donggala secara brutal berpotensi mempercepat degradasi ekosistem. Hal ini bisa kita lihat dari bencana banjir yang terus berulang pada bulan juni 2024 dan banjir susulan pada bulan agustus 2024 merupakan bentuk akumulasi kerusakan lingkungan diduga akibat pertambangan.
“Perlu dorongan bersama melalui kampanye kreatif termasuk pembuatan film pendek sebagai bagian desakan kepada pemerintah untuk lebih serius melakukan evaluasi perizinan serta pengawasan kegiatan pertambangan di wilayah pesisir palu donggala yang berpotensi menjadi zona krisis ekologis dan kemanusian karena kegiatan pertambangan batuan,” pungkas Alumni Fakultas Hukum, Universitas Tadulako itu.(AS)






Komentar