oleh

PPK 2.1 BPJN XIV Sulteng Bingung Soal Izin PT WRK

Celebesta.com – PALU, Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Widya Rahmat Karya (WRK) selaku perusahaan pemenang tender proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga-Tinombo milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN XIV) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Desa Tibu, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) masih terus bergulir.

Pasalnya, pengambilan material pasir, batu dan tanah timbunan proyek itu dari tiga lokasi berbeda, yaitu dua tempat di Desa Tibu dan satu di Desa Bobalo, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parimo yang disinyalir kuat melanggar aturan.

Saat dikonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 BPJN XIV, Reza melalui sambungan telepon miliknya, dia mengatakan dalam pekerjaan itu memiliki retribusi yang akan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo setelah pekerjaan itu selesai.

“Untuk retribusi itu setelah pekerjaan selesai akan dibayarkan ke Pemkab Parimo. Kemarin ada surat dari Pemkab Parimo terkait dengan pengambilan material di daerah Kabupaten Parimo,” ujar Reza saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).

Bahkan, Reza menyebut, ketika pelaksanaan pekerjaan selesai, akan ada pembayaran kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parimo.

“Jadinya setelah selesai pelaksanaan diminta untuk melaksanakan pembayaran ke DLH,” ucapnya.

Saat ditanyakan apakah pekerjaan proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga-Tinombo milik BPJN XIV Sulteng mempunyai izin pengambilan material atau tidak. Reza selaku PPK 2.1 BPJN XIV secara ragu-ragu menjawab bahwa dirinya akan mengkonfirmasi terkait izin itu ke pihak penyedia.

“Sebentar saya konfirmasi ke penyedia jasa dulu,” jawab Reza.

“Itu pembelian sudah ada dengan penyedia dan penyedianya itu langsung ke desa kalau tidak salah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Saat ditanyakan apakah dalam aturan desa memiliki wewenang untuk memberikan izin pengambilan material? Reza pun masih menjawab dengan ragu bahwa dirinya masih akan mempelajari terkait hal itu. “Saya akan pelajari dulu,” ucap Reza.

Sementara itu, ketika ditanyakan terkait tidak berfungsinya redaksi keat PT. WRK, Reza selaku PPK memberikan pernyataan bahwa tidak mengetahui terkait apa redaksi keat tersebut.

Lanjut Reza bahwa awal pekerjaan itu dilaksanakan pada Tahun 2020 dan akan berakhir pada bulan Oktober 2021 mendatang.

“Kontraknya itu mulai Tahun 2020 dan itu ada di papan proyeknya untuk berakhirnya pekerjaan itu di bulan Oktober 2021,” sebutnya.

Baca Juga: Proyek Milik BPJN XIV Sulteng Diduga Memakai Material Ilegal

Saat ini progres pengerjaan proyek itu, Raza mengungkapkan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Balai untuk menyampaikan berapa persen capaian yang telah dikerjakan.

“Mengenai progres pekerjaan sudah berapa persen kami harus izin dulu ke Satker (Satuan Kerja) atau ke Balai. Kalau progresnya kami ada dan kami meminta izin dulu baru bisa menyampaikannya,” ungkapnya.

Menurut Reza pihak PT. WRK terus melakukan pekerjaan di proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga-Tinombo milik BPJN XIV Sulteng itu. “Kemarin kita ada kegiatan pengecoran di box kalfet,” tuturnya.

Namun, ironisnya saat dikonfirmasi kembali pengambilan material dari dua desa, yaitu Desa Tibu dan Bobalo. Reza hanya mengetahui pengambilan material untuk pekerjaan itu di Desa Tibu dan tidak mengetahui adanya pengambilan material di Desa Bobalo tepatnya Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Setau saya hanya di Desa Tibu (Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parimo),” pungkasnya.

Berdasarkan pernyataan Pak Reza dari PPK 2.1 BPJN XIV bahwa pihak PT. WRK akan memberikan retribusi kepada DLH Kabupaten Parimo. Padahal, secara tegas DLH mengakui bahwa PT. WRK tidak memiliki izin kelola lingkungan dan galian C seperti pemberitaan sebelumnya di media ini. (Jum/SPP)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan