oleh

Proyek Milik BPJN XIV Sulteng Diduga Memakai Material Ilegal

Celebesta.com – PARIMO, Material timbunan digunakan pada proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga-Tinombo yang berlokasi di Desa Tibu, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diduga berasal dari tambang galian C milik pribadi yang tak memiliki izin atau ilegal.

Berdasarkan penelusuran Tim Serikat Pewarta Progresif, terkuak material pasir dan batu amor (batu gajah) diambil dari tiga lokasi yang berbeda dan diduga kuat ilegal.

Dari hasil temuan lapangan itu, terdapat alat berat yang sedang melakukan pengambilan materil pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS), Desa Bobalo, Kecamatan Palasa yang oleh pihak Kontraktor dari PT Widya Rahmat Karya (WRK) dengan bermodal persetujuan lisan dari Kepala Desa.

Kepala Desa Bobalo, Jilpan mengakui sebelumnya telah didatangi perwakilan perusahaan tersebut untuk meminta izin aktivitas pengambilan material pasir di aliran muara sungai Bobalo.

Jilpan mengaku, pihak perusahaan hanya memberitahukan, namun tidak memperlihatkan dokumen perizinan pengambilan material pasir dari daerah aliran sungai.

“Mereka kemarin sudah minta izin dalam hal pengambilan material, jadi saya bilang silahkan saja, tapi air ini kan sampai ke rumah penduduk jadi saya bilang kasih lurus saja. Saya tidak tau mereka sudah ada izin atau tidak untuk galian C,” ujar Kades Bobalo, Jilpan saat ditemui di kediamannya, Juli 2021 silam.

Material yang dikeruk oleh perusahaan yang dijadikan urugan pilihan timbunan dasar badan jalan pada pekerjaan jembatan lintas Desa Tibu diambil dari sekitar jembatan Desa Bobalo dengan jarak kurang dari 50 meter.

Sebelumnya, pihak perusahaan juga mengambil material timbunan dari DAS Desa Tibu dengan dalih yang sama yakni normalisasi sungai. Hal itu dibenarkan Kepala Desa Tibu, Ismail Kandoto saat ditemui di rumahnya. Menurutnya, sungai Tibu sangat banyak pasir yang dihasilkan dari luapan banjir sehingga perlu adanya normalisasi.

“Normalisasi itu sekaligus dimanfaatkan orang (perusahaan) mengambil material,” ujar Ismail Kandoto.

Sementara batu amor dan material lainnya digunakan pada lapisan bawah tanggul abrasi yang bertujuan mencegah terjadi pengikisan pantai akibat air pasang tersebut diambil dari hasil pengerukan salah satu bukit yang diduga kuat pihak perusahaan tidak memiliki izin galian C.

“Perusahaan membeli tanah warga seharga Rp.5 juta dan melakukan pemanfaatan potensi batunya, mereka menyetor ke Kas Desa baru Rp.9 Juta sebagai kompensasi karena ada Perdesnya,” jelas Ismail Kandoto.

Senada dengan Kades Bubalo Jilpan, Kades Tibu Ismail Kandoto juga mengakui hanya memberikan ijin lisan terkait kegiatan pengambilan material galian C di Desanya yang dilakukan kontraktor pelaksana proyek penanganan longsor ruas jalan Mepanga-Tinombo tahun 2021.

Faktanya, lokasi pengerukan tidak lagi dilakukan reklamasi usai diambil material bebatuannya. Ditemukan masih terdapat lubang bekas galian yang menganga dan berpotensi memicu erosi yang berdampak terhadap kebun masyarakat sekitar.

Salah seorang warga Desa Tibu mengeluhkan aktivitas pengambilan batu amor (batu gajah) di desanya yang menimbulkan keresahan para pemilik lahan disekitar lokasi pengerukan. Pasalnya lokasi tersebut merupakan jalan lintasan menuju kebun warga, bahkan pemilik tanah yang dilintasi saat ini memilih memasang palang agar lahannya tidak dilintasi Truk dan alat berat untuk melakukan pengerukan.

“Saya sudah sampaikan ke Kepala Desa, jangan asal kase ijin ba gale disana, eh malah saya dianggap provokator dan diacuh,” ungkap lelaki paruh baya yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Pihak pelaksana, PT WRK dan PPK 2.I pada satker Wilayah II PJN XIV Sulteng enggan memberikan komentar, saat Tim Serikat Pewarta Progresif bertandang ke kantor perusahaan di Desa Bubalo serta kantor PPK 2.1 di Dusun Ogomojolo, Desa Palasa Lambori, Kecamatan Palasa, sehingga perlu dilakukan konfirmasi lebih lanjut terkait kebenaran informasi tersebut.

“Maaf pak, kami disini cuma pekerja, pak Reza yang PPK ada ke Palu, nomornya juga ndak ada sama kami,” ujar Pardi, petugas lapangan yang berada di Kantor Satker Wilayah II/PPK.2.1 Palasa. (Jum/AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan