Celebesta.com – PALU, Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah (Permendagri No.7 Tahun 2021), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu akan menaikkan retribusi sampah.
DLH Kota Palu, Irmayanti Pettalolo mengungkapkan, berdasarkam hitungan beberapa hari ini dibicarakan sesuai dengan Permendagri No. 7 Tahun 2021 bahwa retribusi baik dari rumah tangga, industri, publik, maupun sosial itu akan dinaikkan sesuai dengan voltase listrik.
“Dengan hitungan sebesar 8,7 miliar ini baru akan diberlakukan tahun 2022, tetapi ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan apakah kita harus memasukan target 8 miliar ini di tahun 2022 karena ini masih awal untuk kenaikan target ini,” ungkap Irmayanti dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu, Jum’at (20/8/2021).
Irma sapaan akrbanya menjelaskan, terkait dengan jenis retribusi yang menjadi kewajiban dari DLH untuk dilaksanakan yaitu retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, retribusi layanan pemakaman, retribusi pengguna aset daerah, yang terdiri dari taman vatulemo dan taman gor.
“Untuk target dari ketiga jenis retribusi ini sejak tahun 2016 itu ditargetkan sebesar 4 miliar, tapi yang terelisasi hanya 1,5 miliar. Kemudian di tahun 2017 juga ditargetkan 4 miliar yang tercapai hanya 2 miliar, tahun 2018 juga ditargetkan 4 miliar yang tercapai 1,4 Miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Wali Kota Palu Sampaikan Pendapat Akhir Dalam Rapat Paripurna
“Kemudian di tahun 2020 kami targetkan 2 miliar yang terelisasi 1,2 miliar atau sebesar 61,60 persen. Tahun 2021 ini target kami 2 miliar sampai dengan bulan Juni yang terelisasi kurang lebih Rp. 940 juta atau 45,77% yang terelisasi,” sambungnya.
Lebih lanjut Irma juga mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan yaitu sosialisasi dan mempersiapkan sarana dan prasarana dan tetap optimis.
“Kita masih harus melakukan upaya-upaya pertama yaitu sosialisasi kemudian persiapan sarana dan prasarana, jadi berdasarkan pertimbangan kami tetap optimis, mungkin jangan 4,5 miliar tapi baiknya setengah atau di bawah setegah karena baru akan di mulai tahun 2022,” ujarnya
Hal itu mendapat tanggapan dari Muslimun selaku Anggota Banggar mengatakan, skemanya harus jelas karena program sudah mulai jalan di tahun 2020 maka targetnya juga harus jelas berapa retribusi yang akan dipungut.
“Makanya kalau dari saya skema juga harus jelas, karena skema yang kita maksud ini program sudah mulai jalan 2022 maka targetnya juga harus jelas berapa skema pembayaran itu di tahun pertama, berapa retribusi yang akan kita pungut sehingga kita bisa tau,” katanya.
Lanjutnya, ia mengatakan, harus diasumsikan jika tidak tercapai berarti sistemnya harus diperbaiki sehingga ketahuan kalau tidak mencapai target.
“Asumsikan saja kalau tidak tercapai berarti sistemnya diperbaiki, tapi ini baru mulai sudah ada tawar menawar kan aneh juga, makanya kalau dari saya baiknya dihitung baik,” sarannya.
“Sehingga apa yang disampaikan itu menjadi benar harus dimasukkan dulu supaya ketahuan kalau tida mencapai target yang dikejar berarti harus dievaluasi yang salah di mana, sistemnya kah atau mekanismenya,” tutupnya. (Jum)






Komentar