oleh

Oknum Polisi Lakukan Penganiayaan, Ini Tanggapan Propam Polda Sulteng 

Celebesta.com – PALU, Diketahui belum lama ini, beredar video oknum Polisi melakukan kekerasan kepada seorang lelaki dengan cara membuang ke Mobil Pick Up milik Aparat Kepolisian. Belakangan diketahui video tersebut melibatkan sejumlah oknum aparat kepolisian dan diduga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Sejumlah awak media melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik berupa (penganiyaan) yang dilakukan oleh Anggota Polri kepada korban penganiayaan yang ada dalam video bernama Yusran. Kemudian dikabarkan bahwa Yusran kini melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sulteng.

Adapun kronologi, pada tanggal 2 Juni 2021, jam 22:30 terjadi perkelahian antara Yusran dengan salah satu sopir mobil yang bernama Daus di jalan Soekarno-Hatta di depan Kampus Universitas Tadulako bagian pinggir jalan sebelah kiri dari lampu merah menuju ke kampus.

Menurut keterangan Yusran, sopir mobil tersebut lambat menjemput istrinya. Pada malam rabu itu istri Yusran mengantar makanan catering dari rumah makan darisa ke kawatuna.

Pas pulang dari kawatuna, mobil tersebut langsung ke tempat semula atau ke rumah makan darisa. Kemdian Yusran melambaikan tangan ke arah mobil tersebut dan mobil tersebut berhenti dan mengatakan ke sopir mobil tersebut dengan ucapan (kenapa lambat jemput istri saya).

Setelah dia mengatakan hal itu, sopir mobil tersebut langsung turun dan mendekat. Sopir mobil tersebut langsung memegang kerah baju. Setelah memegang kerah baju, sopir mobil langsung memukul Yusran dibagian bahu kiri.

Setelah memukul, Yusran pun membalasnya dan terjadilah perkelahian. Setelah terjadi perkelahian, Yusran dan istrinya langsung pulang ke ke rumahnya yang berada di Anoa, Jalan Batu Bata Indah di belakang rumah dokter Anita bagian lapangan. Pada jam 23:30 datanglah teman dari Daus yang bernama Eno.

Yusran pada saat itu duduk di teras rumahnya, dan kemudian tiba-tiba mas Eno datang menarik tangan dan memegang leher baju. Dan mengatakan ikut saya, pada saat di tarik tangannya, Yusran pun tetap bertahan di teras rumahnya.

Kemudian mas Eno berteriak dengan ucapan (Candra keluar kau, tiba-tiba Candra keluar bersama Polisi. Setelah mas Eno berteriak kelurlah Candra dengan Polisi dan langsung membawa Yusran.

Pada saat Polisi mendekati dan mengatakan ikut saya. Setelah itu, Yusran langsung di bawah ke Mobil Patroli. Sebelum sampai di Mobil Patroli, langsung dipukul beberapa Anggota Polisi berjumlah 4 orang yang membawanya ke arah mobil dengan menggunakan helm, alat kejut listrik dan Tongkat T.

Setelah pemukulan terjadi yang dilakukan Polisi, Yusran pingsan dibelakang mobil Polisi. Selanjutnya di lempar ke dalam Mobil Patroli yang berbentuk dobel kabin. Istrinya pun di bawah ke dalam mobil patroli yang berbeda.

Setelah Yusran dan istrinya ada di mobil tersebut langsung tancap gas ke arah Polsek Palu Timur. Sampai duluan di Polsek Palu Timur adalah mobil yang mengangkut Yusran. Setelah itu baru datanglah istrinya dengan mobil yang berbeda.

Menurut kronologi yang tersebar pada awak media, ada 3 Polisi yang membawa istrinya dalam Mobil Patroli tersebut. Sementara ada 4 Polisi yang membawa Yusran dalam mobil tersebut.

Dengan keadaan memar atau babak belur dan berdarah. Setelah itu langsung di bawah ke dalam Polsek Palu Timur dan diinterogasi sama pak Laode yang bertugas pada saat itu.

Kemudian datanglah Daus dengan keluarganya dan teman-tamannya. Setelah itu, kedua belah pihak antara Yusran dengan Daus dibuatkan surat pernyataan Damai dan Yusran pun dimintai uang dengan sebesar Rp. 5.000.000 untuk pengobatan Daus.

Menurut Yusran uang tersebut saya berikan terlebih dahulu sama pak Laode. Uang yang sama pak Laode tadi langsung diberikan sama Daus yang disaksikan banyak orang pada saat itu.

Pada tanggal 3 Juni 2021 pagi jam 09:30 Yusran muntah darah 2 kali. Pada saat itu, dengan kondisi parah, memutuskan pulang kampung untuk berobat. Sesampai di kampung, langsung di bawah ke Polindes terdekat di Desa Dampal, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.

Menanggapi video itu, Kombespol Ian Rizkian, Kabid Propam Polda Sulteng saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (10/6/2021) di Mapolda Sulteng menanggapi vidoe tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi.

“Yang kita lihat adalah di gotong terus dilemparkan seperti itu, intinya tidak manusiawi,’ ungkap Ian usai menonton video berudarasi 10 detik itu.

Kata dia, jika terbukti pasti ada sanksinya bagi oknum Anggota Polisi yang melakukan hal tersebut.

“Terkait dengan sanksi ia bahwa pemecatan itu hukuman terberatnya, ditunda naik pangkatnya, ditunda sekolahnya, ditunda kenaikan gaji berkalanya kemudian ada istilahnya di demosi itu ancaman-ancamannya,” jelas dia.

Kemudian ia mengatakan bahwa Oknum Polisi yang berada di video itu melanggar kode etik.

“Melanggar kode etik itukan apa yang dia lakukan tidak etis. Kami dari pihak Propam Polda Sulteng menghimbau kepada seluruh personil di jajaran Polda Sulteng tentunya agar melakukan tugas itu dengan sebaik-baiknya,” harap dia.

Reporter: Arman Seli & Jumriani

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan