oleh

BRWA Nasional Rilis Status Pengakuan Wilayah Adat di Region Sulawesi

Celebesta.com – JAKARTA, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Nasional rilis Status Pengakuan Wilayah Adat di Region Sulawesi, Senin (18/3/2024).

Dalam infografis BRWA disebutkan jumlah Wilayah adat 201 dengan luas 2,0 juta hektar tersebar di 5 Provinsi, 29 Kabupaten/Kota di Region Sulawesi.

Sulawesi Tengah berada di Kabupaten Morowali dan Tojo Una-Una terdiri dari 16 Penetapan Masyarakat Hukum Adat dan 6 Penetapan Hutan Adat.

Selanjutnya di Sulawesi Selatan tepatnya di Kabupaten Bulukumba, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Sinjai dan Toraja Utara terdiri dari  32 Penetapan Masyarakat Hukum Adat, 8 Penetapan Hutan Adat.

Kemudian Sulawesi Tenggara 1 Penetapan Masyarakat Hukum Adat terletak di Kabupaten Bombana.

BRWA Nasional juga mengklasifikasi  jumlah peta dan luas wilayah adat masing-masing provinsi di Region Sulawesi, terdiri dari Sulawesi Tengah 83 Peta, Luas 815.630 Hektar. Sulawesi Selatan 107 Peta, Luas 1.053.254 Hektar.  Sulawesi Barat 5 Peta, Luas 88.423 Hektar kemudian Sulawesi Utara 2 Peta, Luas 5.293 Hektar dan Sulawesi Tenggara 4 Peta, Luas 82.184 Hektar.

Selanjutnya status untuk Penetapan Sulawesi Tengah 16 Peta, Luas 226.758 Hektar dan Pengaturan 14 Peta, Luas 107.976 Hektar. Sulawesi Selatan dengan Penetapan 32 Peta, Luas 391.159 dan pengaturan 45 Peta, Luas 415.622. Sulawesi Barat  berstatus pengaturan 5 Peta, Luas 88.423 dan Sulawesi Tenggara 1 Peta, Luas 29.164 Hektar.

BRWA juga membagi status hutan adat berdasarkan provinsi, Sulawesi Tengah  Penetapan 17. 470 Hektar, Potensi 4.74 Hektar kemudian Sulawesi Selatan Penetapan 4.638 Hektar, Potensi 609.994 Hektar.

Selanjutnya Sulawesi Barat 68.325 Hektar dan Sulawesi Utara 778 Hektar   dan yang terakhir Sulawesi Tenggara 62.944 Hektar masing-masing berstatus potensi.

Sementara itu, Kasmita Widodo, Kepala BRWA Nasional saat dikonfirmasi Celebesta.com via WhatsApp perihal kendala  belum adanya  penetapan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Sulawesi Barat.

Dirinya mengatakan saat ini di Sulawesi Barat memiliki dua peraturan daerah terkait masyarakat hukum adat.

“Di Sulbar sudah ada dua Perda MHA, yaitu di Mamasa dan Majene. Namun, kami belum menerima informasi ada penetapan MHA dari 5 wilayah adat yang sudah teregistrasi di BRWA,” tulis Kasmita, Kamis (21/3/2024).

“Hal ini bisa jadi Panitia MHA di Majene, dan Komisi Masyarakat Adat di Mamasa belum terbentuk atau belum bekerja melakukan identifikasi dan verifikasi keberadaan wilayah adat di kabupaten tersebut. Kalaupun sudah terbentuk lembaga penyelenggaranya, sering terjadi Pemda tidak mengalokasikan anggaran untuk tim Panitia MHA atau Komisi Masyarakat Adat,” sambung dia.

Kemudian kendala yang kerap terjadi karena belum adanya kesepakatan batas wilayah adat.

“Yang lainnya, bisa saja peta wilayah adat belum selesai karena ada batas-batas wilayah adat yang belum disepakati oleh komunitas adat yang berbatasan,” ungkap dia.

Sementara itu, penting juga kemauan politik kepala daerah dan DPRD.

“Di Sulawesi Utara yang belum kebijakan daerah yang mengatur atau menetapkan keberadaan masyarakat adat, itu bisa banyak faktornya. Pertama, memang belum ada kemauan politik dari kepala daerah dan juga DPRD disana untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) pengakuan masyarakat adat. Kedua, advokasi oleh CSO dan masyarakat adat untuk terbentuknya Perda pengakuan masyarakat adat belum kuat,” terang dia.

Kasmita Widodo juga mengatakan jika belum ada pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat akan sulit mendesak Kementerian LHK untuk memverifikasi usulan hutan adat. (AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan