Ditengah pandemi ini, Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 untuk membantu masyarakat miskin dan mengantisipasi penurunan daya beli masyarakat.
Jenis bantuan yang diberikan oleh Pemerintah ini merupakan pemberian uang tunai secara langsung sebesar Rp 600.000/ KK (Kepala Keluarga) selama 3 bulan terhitung mulai dari Bulan April 2020.
Untuk masyarakat penerima BLT yang sudah di data dan tercatat di Kemensos, persyaratannya belum menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Pra Kerja dan sebagainya.
Ditengah krisis ekonomi dan pandemi, dengan adanya bantuan sosial dari pemerintah bisa membantu warga yang terdampak Covid-19.
Tetapi tatkala pentingnya juga peran masyarakat dalam mengawal bantuan-bantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan masyarakat berhak untuk mengetahui hal tersebut.
Jika melihat Pasal 68 ayat (1) huruf (a), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jelas disitu mengatakan bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 juga mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menteri Desa PDTT periode sebelumnya, Eko Putro Sandjojo mengatakan, apabila ada indikasi tentang penyelewengan bantuan/Dana Desa oleh oknum tertentu atau kepala desa, masyarakat disarankan untuk melaporkan ke penegak hukum setempat, kepolisian atau kejaksaan. Jika tidak puas, bisa hubungi Satgas Dana Desa di nomor 1500040, sebagaimana dilansir Liputan6.com.
Untuk mempublikasikan kepada masyarakat, ada beberapa cara yang bisa dilakukan di antaranya memakai pengeras suara (sound) diruang publik, membuat baliho, melalui media cetak, media sosial dan lain-lain.
Dengan begitu, transparansi penggunaan Bantuan/Dana Desa dapat diketahui oleh masyarakat dan Pemerintah Desa melibatkan masyarakat dalam penggunaannya.
Diperlukan pula Komunikasi dan koordinasi sehingga bisa membuat relasi Pemerintah Desa dan masyarakat sekitar menjadi efektif.
Penulis: Rian Afdal






Komentar