oleh

Omnibus Hukum Mendesak Dilakukan untuk Keadilan Agraria dan SDA

JAKARTA – Celebesta.com, Omnibus law atau omnibus hukum merupakan perubahan terhadap beberapa materi dari berbagai undang-undang secara bersama-sama dalam satu proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Omnibus hukum bukan merupakan istilah baru, dalam praktiknya omnibus hukum sudah dilakukan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Canada, dan Vietnam.

Menurut kajian Perkumpulan HuMa menunjukkan bahwa penataan ulang peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan sumber daya alam mendesak dilakukan karena maraknya persoalan dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Pendekatan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang sektoral di Indonesia terbukti gagal menjamin sumber daya alam, kesejahteraan, dan menghambat kerusakan lingkungan”, kata Chalid Muhammad, Minggu (20/10/2019).

Perlu adanya perubahan yang fundamental terhadap seluruh peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam.

“Review seluruh aturan kemudian lahirkan satu kebijakan yang terintegrasi dan harmonis serta memenuhi rasa keadilan dan keberlanjutan”, lanjut Chalid.

Sementara Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Sandra Moniaga mengingatkan komitmen politik dan hukum untuk melakukan penataan ulang sendi-sendi kebijakan.

“Reformasi telah melahirkan komitmen politik dan hukum untuk melakukan penataan ulang sendi-sendi kebijakan”, jelasnya Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM itu.

Agung Wibowo peneliti dari Perkumpulan HuMa menekankan tiga hal yang dapat dilakukan melalui Omnisbus Hukum untuk keadilan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang lestari.

“Tiga hal yang dimaksud adalah memberi kepastian hukum bagi aset dan hak, mempermudah kaum marjinal yang ingin mendapatkan hak akses terhadap tenurialnya, dan memperjelas tumpang tindih izin sumber daya alam”, tutup Agung Wibowo. (mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan