Celebesta.com – PALU, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam tindakan oknum polisi berlaga seperti preman saat kunjungan Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi di Banggai.
Kronologi kejadianya saat itu, Jurnalis TV One Andi Baso Hery mengambil gambar di Aula Mapolres Banggai. Ia mengambil gambar sebelum Kapolda Sulteng mengarahkan personel Polres Banggai untuk memulai acara internal.
Ketika ada arahan, para jurnalis diminta keluar ruangan. Saat berada di luar ruangan Jurnalis TV One tersebut disusul oleh salah satu polisi diduga berpangkat Brigadir dengan nama Hermi.
Kemudian, oknum polisi itu meminta Jurnalis TV One menghapus seluruh gambar dokumentasi dari handphone.
Lalu, gambar dokumentasi sudah terhapus, namun oknum polisi itu tidak yakin. Namun pertanyaan ia lontarkan ke oknum polisi itu tidak digubris.
Akan tetapi oknum polisi tersebut terus mengintimidasi dengan suara keras dengan kata “hapus, hapus, hapus” secara berulang.
Ketegangan antara Jurnalis TV One dengan oknum polisi yang diduga sebagai pelaku berakhir setelah anggota polisi lainnya melerai. Setelah perseteruan itu selesai namun gambar-gambar video liputan dari Jurnalis Tv One itu sudah terhapus.
Peristiwa ini terjadi saat pertemuan antara Kapolda dan personel Polres Banggai di Aula Maleo Markas Polres Banggai, Kamis (18/11/2021) siang.
Baca Juga: Dua Srikandi TNI-Polri Jadi Kekuatan Operasi Madago Raya Tahap IV
Saat itu, seorang wartawan TV swasta bernama Andi Baso Hery tengah mengambil gambar pertemuan tersebut menggunakan ponselnya. Tiba-tiba, muncul oknum polisi arogan melarangnya dan memintanya untuk keluar.
Bukan hanya itu, oknum polisi yang diketahui berinisial H ini mengejar lalu memintanya menghapus seluruh rekaman video. Sikap arogan oknum polisi ini ditunjukkan dengan merampas handphone dan membentak wartawan TV swasta itu.
Atas kejadian itu, Ketua ITJU Sulteng Rahman Odi, mengecam dan menyayangkan tindakan itu.
“Kami sangat menyangkan masih ada oknum polisi yang berlaga seperti preman. Tindakan merampas alat kerja jurnalis, apalagi sampai menghapus karya jurnalistik adalah bentuk pelanggaran hukum nyata terhadap Undang-Undang Pers,” jelas Ketua IJTI Sulteng, Rahman Odi dalam keterangan tertulis diterima Celebesta.com, Kamis (18/11/2021).
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa sejauh ini sudah membangun komunikasi dengan Polda Sulteng.
“Kami tidak setuju terhadap perlakuan oknum polisi seperti itu. Padahal sejauh ini Polda Sulteng sudah membangun komunikasi yang baik dengan media dan para Jurnalis,” tegas Odi.
Odi menambahkan, IJTI Sulteng selama ini telah berupaya wujudkan hubungan harmonis bersama insan pers khususnya anggota IJTI dengan pihak kepolisian.
“Secara organisasi kami juga terus mengingatkan kepada teman-teman jurnalis televisi, untuk selalu membangun komunikasi yang baik dalam setiap peliputan, dalam waktu dan situasi apapun, agar informasi atau pemberitaan yang kita hasilkan selalu kredibel dan berkualitas, tentunya bermanfaat untuk masyarakat luas,” pungkasnya.
Atas peristiwa itu IJTI Sulteng menilai, tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan paksa video liputan tersebut menciderai semangat kemerdakaan pers sekaligus merendahkan profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang, yakni Pasal 18 ayat (1), UU Nomor 40 Tahun 1999.
JTI Sulteng meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengusut kasus itu dan memberi sanksi kepada pelaku. Serta IJTI Sulteng juga meminta Kapolda Sulteng agar mengedukasi semua personel polisi di Sulawesi Tengah agar bersikap profesional saat berinteraksi dengan jurnalis. (Jum)






Komentar