oleh

Kadinsos Sulteng Imbau Masyarakat, Tak Donasikan Sisa Belanja di Alfamidi

Celebesta.com – PALU, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sulawesi Tengah himbau kepada masyarakat agar tidak mendonasikan sisa belanjanya di Alfamidi.

Sebagaimana diketahui beredarnya pemberitaan terkait pengumpulan donasi yang dilakukan oleh PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) dari sisa belanja konsumen menuai sorotan sejumlah pihak, salah satunya Dinas Sosial Sulawesi Tengah.

Kepala Dinas Sosial Sulawesi Tengah, Ridwan Mumu mengatakan, dari penyampaian Manajemen Alfamidi bahwa hasil donasi itu diperbantukan kepada Komunitas Adat. Hanya saja, kata dia, Manajemen Alfamidi tidak menjelaskan secara detail Komunitas Adat di wilayah mana yang mendapatkan bantuan tersebut.

“Cuman ada terpencil yang terpencil tapi di mana dulu, nah itu yang tidak terbuka mereka cuma katakan salah satu item hasil donasi ini adalah Komunitas Adat terpencil jadi uangnya itu dikirim ke pusat kemudian uangnya itu diprogramkan untuk komunitas adat terpencil,” sebut Ridwan.

Bahkan, Ridwan menegaskan, Alfamidi tidak transparan dalam pertangungjawaban hasil donasi dari konsumen. “Tidak ada transparansi (Alfamidi) terkait dengan berapa jumlah yang ia dapatkan,” kata dia.

Baca Juga: Diduga Tak Ada Transparansi, Yahdi Basma: Minta Dinsos Keluarkan Surat Teguran Alfamidi

“Sebenarnya mereka MoU di pusat, makanya itu (donasi) diberlakukan di seluruh Indonesia jadi kalau kita berada di daerah yang mungkin agak sedikit rancu, uangnya juga tetap dikirim ke pusat,” sambung Ridwan.

Ridwan Mumu mengatakan, Alfamidi belum memberikan permohonan kepada Dinas Sosial atas legalitas mengumpulkan Donasi. Sehingga kata dia, pihaknya belum mengeluarkan izin.

Ridwan mengaku sebelum viralnya pemberitaan terkait donasi Alfamidi ini, Dinas Sosial Sulawesi Tengah telah melakukan Sidak kepada Alfamidi.

“Sebelumnya kami sudah menanyakan semua terkait dengan pengumpulan itu sesuai dengan fungsi yang ada di Dinas Sosial, memang pada prinsipnya mereka ini kan MoU dengan Kemensos (Kementerian Sosial RI),” ucap Ridwan saat dihubungi via telepon, Kamis (14/10/2021).

Menurut Ridwan, Alfamidi memiliki MoU dengan Kemensos RI, berdasarkan MoU itu salah satu pengelola jaringan minimarket terbesar di Indonesia melakukan pengumpulan donasi. Hasil donasi disalurkan ke kantor pusat Alfamidi.

“Jadi Alfamidi ini MoU dengan Kemensos jadi berdasarkan MoU itu mereka kumpulkan donasi dari 100 rupiah sampai 200 rupiah dan mereka menyetornya kesana tidak menyetornya ke kota,” terangnya.

Karena itu, kata Ridwan, Dinas Sosial sudah memanggil Manajemen Alfamidi. Akan tetapi, Ridwan belum mengetahui apakah pemanggilan tersebut telah direspon atau belum. Ridwan juga mengaku belum mengetahui, isi MoU Kemensos dan Alfamidi.

“Syarat itu belum saya liat terkait dengan izin donasi dari Alfamidi, tapi saya suruh pak Kabid (Dinas Sosial) untuk coba meminta MoU itu di Alfamidi,” sebutnya.

Ridwan pun mengaku sempat menjadi korban dari donasi Alfamidi, karena ia menganggap jika donasi itu terkumpul sampai puluhan juta, maka harus ada transparansi dari Alfamidi.

“Saya juga sebagai Kadis Dinas Sosial terkena dengan hal itu, karena setiap saya berbelanja pasti akan dimintai tapi saya 100 perak itu tidak ada artinya tetapi 100 perak dikali banyak maka berarti,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga Tak Ada Transparansi, Yahdi Basma: Minta Dinsos Keluarkan Surat Teguran Alfamidi

Selanjutnya, Ridwan menanggapi pernyataan salah satu Anggota DPRD Sulteng. Dirinya   mengatakan, dalam waktu dekat ia bersama Dinas Sosial Kota Palu akan turun bersama Satpol PP ke sejumlah Alfamidi untuk melakukan penindakan.

“Kami selaku mitra DPRD Sulteng mulai besok akan coba sama-sama turun dengan Kadis Kota Palu dan Satpol-PP,” ucapnya.

Ridwan menghimbau kepada masyarakat tidak lagi memberikan donasi dari sisa belanjaan. Ia meminta kepada Alfamidi untuk memberikan uang kembalian sesuai pembelanjaan konsumen. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan