oleh

Diduga Tak Ada Transparansi, Yahdi Basma: Minta Dinsos Keluarkan Surat Teguran Alfamidi

Celebesta.com – PALU, Akhir-akhir ini PT Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi menjadi perbicangan hangat di kalangan publik karena diduga tidak adanya transparansi dalam penyelenggaraan donasi sebagai pertanggungjawaban kepada konsumen.

Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma meminta agar Dinas Sosial (Dinsos) Sulteng perlu memberikan surat teguran kepada Alfamidi.

Dalam pemberitaan sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. Zainal Abidin memberikan tanggapan secara pandangan islam terkait dengan donasi yang dimintai oleh Alfamidi kepada setiap pelanggan.

Prof. Zainal Abidin mengatakan, Alfamidi perlu transparan dalam penerimaan donasi itu sebagai pertanggungjawaban kepada konsumen.

“Ya, harus transparan dalam artian pertanggungjawaban artinya konsumen juga harus diberi informasi kepada siapa sumbangan itu sudah diberikan atau belum. Artinya harus ada transparansi dalam penyelenggaraan soal donasi,” kata Prof. Zainal Abidin saat dihubungi melalui via telepon, Senin (11/10/2021) siang.

Hal itu juga mendapat sorotan Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma mengatakan bahwa pengumpulan donasi tersebut merupakan suatu tradisi yang keliru dan melecehkan hak dasar kemanusiaan dan hak ekonomi masyarakat.

“Secara terselubung yang dibingkai lewat keterbatasan pengembalian uang tunai kepada pembeli dan menurut saya itu selain sebagai tradisi yang keliru juga pelecehan terhadap hak-hak dasar kemanusiaan atau hak-hak ekonomi masyarakat,” ujar Yahdi Basma saat ditemui Celebesta.com di Kantor DPRD Sulteng, (12/10/2021) sore.

Bahkan secara tegas, Yahdi mengatakan pengumpulan donasi dari konsumen merupakan modus Pungutan Liar (Pungli) dengan cara mulus. Akan tetapi, kata dia, sudah banyak korban.

“Kalau mau dikembangkan lebih detail sebenarnya itu modus pungli yang prakteknya lembut tetapi sesungguhnya itu dikali banyak korban itu akan signifikan harganya,” ucapnya.

Yahdi menegaskan, seharusnya Dinsos Sulteng bukannya memanggil Manajemen Alfamidi, namun perlu memberikan surat teguran.

“Jadi menurut saya solusinya itu bukan memanggil pihak Alfamidi, tetapi langsung dalam bentuk surat teguran jadi gubernur atau walikota yang langsung memberi surat teguran,” tegasnya.

Dalam tindakan pengumpulan donasi ini, bagi Yahdi, memungkinkan Wali Kota Palu juga menjadi korban ketika berbelanja di Alfamidi.

“Saya kira Walikota menjadi korban ketika mencoba praktek membeli barang lalu tidak ada kembalian uang tunai kecil dan siapapun bisa menjadi korban oleh karena itu survei informasi dari publik dan fakta-fakta lapangan sudah cukup dan tidak perlu lagi diverifikasi dengan diundang orangnya untuk apa itu hanya menghabiskan waktu,” terangnya.

Baca Juga: Klaim Kantongi Izin dari Pusat, Pihak Alfamidi Tak Jabarkan Aturan Kemensos

“Langsung saja disurati teguran karena ini sudah menahun dan mungkin baru viral sekarang pada kesempatan ini,” tambah Yahdi.

Yahdi menganggap, pengumpulan donasi dari Alfamidi bukan merupakan iuran atau sedekah. Karena, kata Yahdi, donasi kerelaan itu tempatnya di kotak amal bukan pada kasir Alfamidi.

“Tidak boleh ada alasan karena kejadian itu prakteknya adalah terpotongnya uang belanja pembeli oleh pihak Alfamidi oleh karena ketiadaan uang tunai untuk mengembalikan karena itu bukan iuran sedekah atau infaq dan donasi kerelaan itu tempatnya itu ada di kotak amal itu bukan di kasir penjual,” jelasnya.

Olehnya itu, Yahdi menilai, ketika Alfamidi mengumpulkan donasi, namum tidak memiliki izin dari Kemensos RI, patut diduga tindakan tersebut adalah Pungli.

“Pihak Alfamidi mengumpulkan donasi tetapi tidak memiliki izin itu dikatakan pungli,” katanya.

Yahdi meminta agar Dinsos Sulteng segera memberikan surat teguran kepada Alfamidi. “Sikap tegasnya meminta pihak otoritas atau Dinsos atau kepala daerah meminta surat teguran untuk owner Alfamidi atau surat edaran yang isinya teguran,” pungkasnya. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan