oleh

Optimalkan Layanan Publik, Pemda Pasangkayu dan Ombudsman Tandatangani PKS

Celebesta.com – PASANGKAYU, Pemerintah Pasangkayu menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat (9/6/2021).

Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny, S.Sos, M.Si. menyampaikan dalam sambutannya berharap dengan penandatanganan tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan yang diterima masyarakat.

“Saat ini, fasilitas layanan kami masih sangat terbatas. Insya Allah, pelan-pelan kami akan benahi sedikit demi sedikit,” kata Hj. Herny.

Di kegiatan itu juga, Ombudsman RI Sulbar menyampaikan hasil supervisi terhadap 10 instansi penyelenggara pelayanan publik di Pasangkayu.

“Di tahun 2021 ini, Ombudsman akan melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik terhadap Undang-undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik di Sulawesi Barat, termasuk di Kabupaten Pasangkayu,” kata Lukman Umar, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat.

Lebih jauh, Lukman Umar menyampaikan bahwa Kabupaten Pasangkayu sudah dinilai sebanyak empat kali, namun belum memperoleh predikat kepatuhan hijau dari Ombudsman.

“Nilai kuning ataupun hijau itu hanyalah bonus. Intinya kita terus berbenah diri demi meningkatkan kualitas layanan yang diterima masyarakat,” pungkas Lukman. (Und)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan