oleh

BRWA Sulteng: KLHK Usai Vertek 3 Usulan Hutan Adat di Kabupaten Sigi

Celebesta.com – SIGI, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah mengatakan pentingnya kepastian atas posisi masyarakat hukum adat sebagai pengusul hutan adat yang kuat dan tidak terbantahkan untuk segera ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Joisman Tanduru, proses verifikasi teknis usulan hutan adat di 3 komunitas masyarakat Hukum Adat tersebut, yaitu Ngata To Lindu, Ngata Toro dan Ngata Moa yang berada di wilayah Kabupaten Sigi.

“Luasan usulan hutan adat di masing-masing komunitas tersebut, Ngata to Lindu seluas 38,266.71 hektar, Ngata Toro 9.658 hektar, dan Moa seluas 7.738 hektar dan telah dilakukan verifikasi teknis mulai tanggal 4-10 April 2021, dengan tahapan mulai dari diskusi persiapan, proses lapangan sampai dengan diskusi akhir, semua pelaksana vertek telah berjalan baik,” sebut Joisman Tanduru melalui keterangan tertulis kepada Celebesta.com, Senin (12/4/2021).

Kata Oyi sapaan akrabnya, pada prosesnya yang menjadi fokus verifikasi terkait data subjek dan objek pengusul, di mana secara subjek dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh komponen terkait mulai dari adanya kepastian hukum melalui Pertauran Daerah (Perda) dan SK Pengakuan MHA oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.

Lanjut Oyi, pemeriksaan keberadaan komunitas MHA, pengetahuan tentang tatanan kelembagaan adat, aturan adat, ruang adat, sistem hukum adat dan penerapannya termasuk ketaatan atas sanksi adat oleh masyarakat serta model pengelolaan sumberdaya alamnya.

Untuk memastikan interaksi masyarakat adat dengan alam sekitarnya, hingga proses pemeriksaan kesesuaian data peta yang didukung bukti empiris dengan objek usulan yang kebetulan sebagian besar berada di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Lore Lindu.

“Berdasarkan pengamatan kami bahwa dari keseluruhan proses Vertek yang telah berlangsung, seharusnya semakin menjadikan kepastian atas posisi masyarakat hukum adat sebagai pengusul menjadi kuat dan tidak terbantahkan untuk segera ditetapkan oleh KLHK menjadi Hutan Adat di 3 komunitas pengusul tersebut,” kata Joisman.

Menurutnya, hal itu semua telah ditunjukan oleh bukti lapangan yang tegas terhadap subjek maupun objek dengan adanya wilayah kelola masyarakat adat berdasarkan pembagian ruang adat yang secara turun-temurun sudah ada dan berjalan di masing-masing komunitas jauh sebelum penetapan kawasan hutan oleh negara.

“Sehingga ketika proses verifikasi teknis dilakukan masyarakat adat menyatakan bahwa seluruh wilayah yang diusulkan adalah benar Hutan Adat (suaka katuwua) yang telah lama dijaga dan dikelola secara turun-temurun berdasarkan nilai-nilai dan kearifan serta aturan adat dan ketentuan yang telah disepakati oleh seluruh warga adatnya,” jelasnya.

Untuk itu proses vertek yang dilakukan, Joisman menyarankan, seharusnya ada upaya pemastian hak atas identitas dan martabat MHA yang harus dikembalikan oleh negara menjadi Hutan Adat dan semua usulan telah berkesesuaian baik secara subjek maupun objek dengan apa yang menjadi harapan semua pihak, sehingga seharusnyalah semua usulan hutan adat tersebut dapat diterima dan ditetapkan oleh KLHK.

“Dan untuk itu kami sangat berterima kasih pada semua Tim Vertek yang telah melakukan tugasnya untuk memastikan hak masyarakat adat dapat terwujudkan,” ungkapnya. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan