Celebesta.com – PALU, Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Hidayat-Bartho) menilai pembagian Kartu di sejumlah tempat merupakan Pelanggaran Kampanye yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Amerullah, SH merupakan Tim Hukum Hidayat-Barto (HEBAT) saat konferensi pers di Posko Pemenangan Hebat, Jalan Wolter Monginsidi, Kota Palu, Senin (07/12/2020) tadi malam-red, mengatakan bahwa pihaknya mewakili kepentingan hukum Hidayat-Barto.
Kata Amerullah, adapun ending TSM adalah pembatalan karena konstruksi hukumnya memang pelanggaran administrasi. Menurutnya dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 memenuhi tiga kriteria.
“Saya bisa uraikan satu persatu apa yang disebut dengan masif, ada peredaran sembako di tiga Kabupaten dan satu Kota di Sulteng (Donggala, Parigi, Sigi dan Palu),” urainya.
“Ada gula, minyak, terigu dan ada juga uang disebarkan relawan dari nomor dua,” sambungnya.
“Kemudian terkait dengan pembagian Kartu masuk dalam kategori money politik karena disitu disebutkan sebagai syarat utama bagi yang mmendapatkan BLT (uang satu juta dan sembako murah),” lanjutnya.
Bahkan menurut Amerullah pihaknya memiliki rekaman tentang peredaran kartu yang dibagikan tersebut.
“Berdasarkan rekaman yang ada diperkirakan kartu yang beredar itu sekitar 200 ribu di dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
“Selain Kartu tersebut ada juga Kartu Relawan Merah Putih (RMP) tersebar kurang lebih 150 keping yang tersebar di tiga kabupaten satu kota,” imbunya.
Sementara itu, Ivan Sunuh yang mendampingi Kuasa Hukum Hidayat-Barto mengatakan bahwa kartu tersebut sebagai modus untuk money Politik.
“Kartu itu hanya modus untuk money Politik,” singkatnya.
Tim Hukum Hebat juga menduga adanya keterlibatan Ahmad Ali selaku Anggota DPR-RI mempergunakan program pemerintah dari Kementerian Pertanian senilai 500 miliar yang di distribusi bertepatan saat kampanye yang diikuti Paslon Nomor Urut Dua (Cudi-Mamun) di Kabupaten Parigi Moutong. (Arm)
Komentar