oleh

Fakta Persidangan, Berikut Penjelasan Kuasa Hukum AA!!

Celebesta.com – PALU, Fakta persidangan Azman Asgar, tidak ada membagikan sembako, ungkap Rachmy, S.H., M.H saat ditemui Celebesta.com, Senin (07/12/2020) malam, di Kantor DPW Nasdem Kota Palu.

“Relawan KAWAN itu terdaftar di KPU, kenapa sampai muncul SK dipermasalahkan Bawaslu.” tanya dia.

Menurut kami hal itu adalah kewenangan Azman Asgar memberi SK kepada orang yang ada di bawahnya untuk menjadi Relawan Aristan-Wahyudin.

“Kenapa harus diberi SK karena Relawan itu di data dulu setelah itu di datangi kembali. Apakah mau menjadi relawan Aristan-Wahyudin,” urainya.

Menurutnya yang mendapat sembako itu Relawan KAWAN dan itu fakta persidangan bukan  mengada-ada. Ia juga menjelaskan bahwa Relawan KAWAN itu terdiri dari beberapa organisasi.

“Jangkarwah, Bantaya, Militan, Gempar dan beberapa lagi yang lainnya,” jelasnya.

Seperti diketahui dalam Persidangan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu telah menjatuhkan Vonis Kepada Azman Asgar yang menjadi terdakwa tindak pidana Pemilihan dan dikenakan Pasal 187 A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sementara itu, menurut Abdul Rahman, SH yang juga Kuasa Hukum Azman Asgar mengatakan kliennya bisa memberikan SK karena sudah di SK-kan oleh Pasangan Calon Aristan-Wahyuddin.

“Kenapa Azman bisa memberi SK, karena dia sudah di SK-kan oleh Paslon,” ungkap Rahman.

Dirinya juga menegaskan fakta persidangan bahwa Azman tidak ada membagikan sembako secara langsung. Walaupun demikian, kata dia, pihaknya tetap menghargai Putusan Hakim.

Ditanya apakah banding dalam kasus ini, Kuasa Hukum Azman Asgar akan mengkaji dan mempertimbangkan secara detail.

“Kami belum pelajari secara utuh, karena salinan putusan belum ada kami terima,” ujar Rahman.

Sementara itu, Fadlan, Anggota Bawaslu Kota Palu mengatakan bahwa putusan pengadilan  memberikan waktu 3 hari untuk melakukan upaya  banding.

“Untuk mencari hak-haknya, sekaitan dengan itu kalau dalam waktu 3 hari  tidak ada berarti selesai,” kata dia dalam konferensi Pers Bawaslu, Kota Palu, Senin (07/12/2020).

Sehingga kami juga selaku Bawaslu Kota Palu tidak langsung menyampaikan Vonis karena memang belum eksekusi.

“Mereka juga diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum, terhitung dari tanggal 8-10 Desember 2020,” pungkas Fadlan.

Lebih Lanjut, Ketua Bawaslu Kota Palu, Ivan Yudharta menyampaikan bahwa jelang Voting Day diharapkan kepada Pasangan Calon (Paslon) maupun Tim kampanye dan relawan jangan sampai melakukan hal-hal yang dilarang berdasarkan ketentuan yang diatur oleh UU.

“Kami tidak main-main dalam hal penanganan dugaan pelanggaran,” tegas Ivan. (Arm/Raf)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan