oleh

Diplomasi Hijau Tak Sejalan Realita

Celebesta.com – JAKARTA, Selama dua pekan pelaksanaan COP 30, Paviliun Indonesia diklaim sebagai etalase diplomasi hijau dengan menampilkan inisiatif lintas sektor dari kehutanan, energi, industri, hingga pengelolaan limbah.

Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa misi Paviliun Indonesia adalah untuk menghubungkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat global melalui pasar karbon berintegritas tinggi.

Namun, di mata banyak organisasi lingkungan, pesan yang disampaikan delegasi Indonesia itu belum menunjukkan komitmen yang tegas dalam menjawab krisis iklim. Fokus besar pada perdagangan karbon dan proyek investasi tidak menyentuh akar persoalan pemanasan global yang kian memperburuk ketimpangan sosial dan ekologis di dalam negeri.

Bagi kelompok masyarakat sipil, pidato itu lebih terdengar seperti promosi komoditas ekonomi hijau ketimbang komitmen iklim yang memberi solusi kepada rakyat.

Skema perdagangan karbon sendiri tidak otomatis menurunkan emisi, karena pada dasarnya skema ini memindahkan tanggung jawab pengurangan emisi dari satu pihak ke pihak lain tanpa memastikan adanya penurunan nyata di tingkat global.

Mekanisme ini berisiko menjadi celah bagi korporasi besar untuk terus menghasilkan emisi, selama mereka mampu membeli kredit karbon dari wilayah lain yang lebih miskin. Alih-alih mengurangi polusi, pendekatan ini justru mempertahankan ketimpangan dan menunda perubahan untuk keluar dari ketergantungan pada energi fosil.

Yang terjadi di tapak adalah berbagai kerusakan akibat penambangan masif di seluruh nusantara. Ahmad Subhan Hafidz, Direktur Eksekutif WALHI Bangka Belitung saat dialog publik ARUKI mengatakan, perusakan Bangka Belitung bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi berdampak pada keselamatan manusia. Contohnya lubang tambang yang diabaikan tanpa dilakukan perbaikan.

Hafidz menyebutkan di Kepulauan Bangka Belitung, deforestasi masif terjadi dalam kurun waktu enam tahun antara 2014-2020 yang menyebabkan hilangnya hutan tropis seluas 460.000 hektar dari total luas daratan 1,6 juta hektar.

Daratan Bangka Belitung dibebani izin ekstraktif hingga sekitar 70%, terutama pertambangan yang jumlahnya mencapai 1.007.372,66 hektar dan perkebunan sawit mencapai 170.000 hektar. Hal ini hanya menyisakan 197.255,2 hektar hutan.

“Terdapat hingga 12.607 kolong tambang yang tidak direklamasi. Kerusakan ini memicu bencana ekologis seperti banjir besar (2016), kekeringan panjang (2015), dan meningkatkan risiko gelombang ekstrim serta abrasi (42.245 hektar potensi bahaya). Antara 2021-2024, tercatat 26 kasus tenggelam di kolong, di mana 14 korban adalah anak-anak. Terumbu karang di Babel berkurang sekitar 64.514,99 hektar dalam kurun waktu dua tahun pada 2015-2017,” ungkap Hafidz.

Menurut Maria Un, perempuan disabilitas dan masyarakat adat asal Sulawesi Selatan, penyandang disabilitas mengalami diskriminasi dan stigma. Mereka lebih rentan terhadap dampak krisis iklim. Ketika terjadi bencana iklim (longsor, banjir), penyandang disabilitas sulit beraktivitas. Mereka mengalami kelangkaan air bersih, penurunan hasil panen, dan kerusakan infrastruktur. Informasi bencana sulit diakses. Proses evakuasi dan pasca evakuasi sering terlupakan.

“Bantuan yang diberikan tidak mempertimbangkan kebutuhan spesifik mereka. Tempat penampungan tidak aksesibel dan tidak aman,” katanya.

Sementara itu, Gofur Kaboli, Nelayan asal Ternate mengatakan perlu jaminan dan perlindungan hak-hak nelayan kecil karena mereka adalah tulang punggung negeri yang paling merasakan dampak perubahan iklim.

“Keputusan yang diambil dalam CoP-30 harus menjamin nelayan-nelayan kecil dari cuaca ekstrim,” kata Gofur.

Masyarakat sipil berharap, agenda adaptasi iklim di konferensi COP 30 berbasis hak dan indikatornya wajib melindungi kelompok rentan dan masyarakat adat yang tak terbatas pada hutan, tetapi juga hak tenurial, partisipasi inklusif, dan pengetahuan tradisional.

Bukan hanya itu, upaya pendanaan iklim selayaknya tidak birokratis dan menghindari dominasi lembaga besar seperti bank multilateral, serta memberikan jalur langsung bagi komunitas.

Selain itu, masyarakat sipil juga ingin agar definisi transisi berkeadilan diperluas agar memasukkan hak atas ruang hidup, kedaulatan energi, dan model energi komunitas. Juga, memastikan kepentingan penyandang disabilitas dalam kebijakan iklim global serta mekanisme perlindungan bagi nelayan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (*/mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan