Celebesta.com – PALU, Badan Registrasi Wilayah Adat, Sulawesi Tengah (BRWA Sulteng) dan KARAMHA Sulawesi Tengah gelar Lokakarya Pendahuluan Penyusunan Peta Jalan Implementasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Sulawesi Tengah, Rabu (28/04/2026).
Para pihak yang hadir adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Akademisi Untad, Jurnalis, Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat termasuk juga sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi Perda PPMHA Nomor 12 Tahun 2025 dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Panitia Masyarakat Hukum Adat.
Joisman Tanduru, Kepala BRWA Sulawesi Tengah dalam sambutannya merefleksi kembali ingatannya tentang perjuangan mendorong Perda tersebut.
“Hal ini prosesnya cukup lama dan kurang lebih 3 tahun terakhir ini aktif dengan berbagai situasi harus dilalui mulai dari penyatuan pemahaman hingga menggalang kemauan parapihak untuk menyegerakan Perda PPMHA di Sulteng,” Ungkap Joisman yang juga Sekretaris Koalisi Rekognisi Masyarakat Hukum Adat (Karamha) Sulteng.
Mendapat respon baik oleh parapihak termasuk Legislatif yang telah memasukan Raperda PPMHA menjadi inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
“Pada akhir tahun 2025 Perda ini ditetapkan dan itu semua adalah buah dari determinasi, konsolidasi, dan pengawalan ketat yang dilakukan oleh koalisi organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat selama bertahun- tahun,” sambung Joisman.
Menurutnya, kini tantangan telah berpindah dari mengesahkan menjadi mengimplementasikan.
Maka peran hari ini adalah mitra strategis untuk pemastian implementasi Perda dijalankan dengan prinsip partisipatif dan berkelanjutan.
“Peta Jalan atau Roadmap yang akan kita siapkan adalah panduan operasionalnya. Kita ingin memastikan bahwa proses verifikasi, validasi, hingga penetapan wilayah adat dapat berjalan secara sistematis, transparan, dan partisipatif dan tentunya akan didasarkan pada penghormatan atas keberadaan dan hak-hak Masyarakat Adat itu sendiri,” jelas Joisman.
Secara umum lokakarya diharapkan adanya Sinkronisasi Kerja antara Pemerintah, OMS, Akademisi, Media dan Parapihak lainnya
“Memetakan sumberdaya serta potensi kendala administratif maupun lapangan yang akan muncul,” kata dia.
Termasuk penguatan komitmen untuk memastikan implementasi tetap berada pada jalur yang diharapkan bersama.
“Sebagai penutup, saya mengajak seluruh pihak untuk memberikan kontribusi pemikiran terbaiknya. Mari kita kawal implementasi Perda ini agar menjadi payung pelindung bagi identitas, ruang hidup, dan kedaulatan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah. Dan akhirnya mari kita ingat filosofi luhur kita untuk selalu menjaga harmoni antara manusia, alam, dan pencipta,” pungkas dia.
Dalam kesempatan itu, KARAMHA Sulteng sebagai organisasi koalisi menyerahkan secara langsung dokumen kebijakan Rancangan Pergub yang akan ditindaklanjuti oleh Pemprov melalui OPD pengampuh dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah.
Setelah Kegiatan tersebut Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat, Kasmita Widodo menyempatkan bertemu langsung dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/04/2026).
Merespon hal itu, Gubernur Anwar Hafid menyatakan komitmen penuh untuk mengawal percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di wilayahnya.
“Keberaadaan Perda Nomor 12 Tahun 2025 harus menjadi instrumen nyata bukan hanya di atas kertas saja tapi dapat berdampak nyata memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat adat di Sulawesi Tengah,” kata Anwar.
Dirinya menekankan bahwa pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dan sangat memerlukan sinergi dengan organisasi masyarakat sipil.
“Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif melainkan langkah krusial untuk kepastian hukum atas keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat dan menjadi kunci utama sebagai bagian dalam meminimalisir konflik agraria yang selama ini kerap terjadi,” beber Bupati Morowali dua periode itu.
Gubernur Anwar Hafid juga berharap BRWA dapat berkolaborasi dengan Pemprov Sulteng untuk memastikan implementasi Perda PPMHA agar berjalan di Sulawesi Tengah.
Menanggapi hal itu, Kepala BRWA Nasional Kasmita Widodo mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam membuka ruang kerjasama bagi koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam KARAMHA Sulteng.
“Ini merupakan sinergi untuk memperkuat peran Satuan Tugas Panitia Masyarakat Hukum Adat yang telah dibentuk oleh Gubernur di Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Selanjutnya BRWA Nasional akan mengusulkan adanya nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama resmi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Gubernur menyambut baik rencana tersebut dan menginstruksikan jajaran OPD terkait untuk menindaklanjuti aspek teknisnya agar seluruh tahapan pengakuan masyarakat adat memiliki payung hukum yang kuat dan dapat dikawal secara transparan,” terang Kang Dodo sapaannya. (AS)






Komentar