Celebesta.com – SORONG, Bupati Sorong Selatan tetapkan 7 (tujuh) marga dengan Surat Keputusan (SK) tentang Pengakuan Perlindungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
“Saya mewakili Bupati menyerahkan Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat pada hari ini secara Resmi” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Dance Nauw, Kamis (6/6/2024).
Penyerahaan SK Penetapan Pengakuan Hak Masyarakat Adat dilakukan bersamaan dengan peluncuran dan peresmian Sekretariat Panitia Masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan, berlokasi di Kampung Ani Sesna, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
SK ini pertama kali ditetapkan oleh Bupati Sorong Selatan. SK ini merupakan implementasi atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sorong Selatan.
Di Kabupaten Sorong Selatan terdapat 42 sub suku dan ratusan marga dari masyarakat adat yang didaftarkan dan diakui keberadaanya melalui Perda Nomor 3 Tahun 2022.
Yulian Kareth, mewakili Masyarakat Adat Sub Suku Afsya, mengucapkan terima kasih atas keputusan bupati yang mengakui hak masyarakat adat. “Surat Keputusan ini dapat memberikan kekuatan kepada kami dalam mengelola dan mengamankan tanah dan hutan adat”, ucap Yulian Kareth.
Sebelumnya, Juni 2023, Sub Suku Afsya di Kampung Bariat dan Konda, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, menyampaikan surat permohonan penetapan pengakuan hak masyarakat adat kepada Wakil Bupati Sorong Selatan dan Panitia Masyarakat Hukum Adat, serta dokumen persyaratan pengakuan hak masyarakat adat dan wilayah adat.
Pada Oktober 2023, Panitia MHA Sorong Selatan bersama Asisten II bekerjasama dengan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka) melakukan musyawarah pra verifikasi atas permohonan Suku Afsya. Musyawarah ini sekaligus melakukan verifikasi dan meluruskan berbagai informasi sejarah penguasaan tanah dan pengakuan antara Suku Afsya dan kelompok masyarakat adat yang berbatasan dari Sub Suku Gemna, Nakna dan Yaben.
Pengkampanye Pusaka, Natalia Yewen, menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan.
“Saya harap kepada semua, ini bukan hanya momen terima SK ataupun negara mengakui kita saja, tapi kita harus diyakini oleh pemerintah, bahwa kita punya tanah harus aman, karena kita orang Papua punya hidup tidak bisa dipisahkan dari tanah, kita tidak punya uang, tapi kita punya hutan dan tanah. Jadi momen ini tidak hanya sebatas momen penerimaan SK dan negara mengakui, tapi negara juga harus menjamin kita akan tetap aman dan hidup berdaulat diatas tanah adat,” ungkap Natalia.
Kesempatan ini memberikan jembatan baru bagi perjuangan masyarakat adat Afsya untuk mengamankan, mempertahankan dan mendapatkan kembali hak atas tanah dan hutan adat, yang menjadi sasaran investasi industri minyak kelapa sawit dan bisnis karbon yang baru. (*)
Komentar