oleh

Satpol PP dan Bawaslu Kota Palu Tertibkan APK dan BK yang Melanggar Aturan

Celebesta.com – PALU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang terpasang di area fasilitas milik pemerintah, Sabtu (6/1/2024).

Ketua Bawaslu, Agussalim bersama Anggota Bawaslu Kota Palu, Ferdiansya dan Wardiyanto turun langsung dan memastikan titik APK dan BK diduga terpasang di fasilitas pemerintah yang ditertibkan Satpol PP.

Titik yang dimaksud berada di perempatan jalan MH.Thamrin dan jalan Setiabudi tepatnya di bangunan yang merupakan fasilitas milik pemerintah.

Menurut Agus bahwa pemasangan APK berupa Baliho, spanduk dan penempelan BK berupa poster dan stiker peserta pemilu yang terpasang di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah termasuk pagar, halaman dan/atau tembok itu dilarang).

“Bersama Satpol PP memang kami mencoba menertibkan kembali APK yang dilarang berada di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan” tutur Agus dalam keterangan tertulis diterima Celebesta.com.

Agus menambahkan hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, serta PKPU Kota Palu Nomor 264 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Dalam Pemilu Tahun 2024.

Agus menyebut Bawaslu Palu telah menerbitkan imbauan-imbauan kepada Pimpinan Partai Politik Se-Kota Palu Nomor: 038/PM.00.02/KST-11/11/2023 dan Nomor:059/PM.00.02/KST-11/12/2023, yang memuat terkait pelarangan pemasangan APK dan penempelan BK pada tempat umum yang dilarang.

Selain itu, Bawaslu Palu telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada partai politik peserta Pemilu Nomor: 084/PM.00.02/K.ST-11/12/2023 tentang Penyampaian Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang terpasang tidak sesuai Tata Cara, Prosedur atau Mekanisme Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, yang memuat data APK dan BK per Partai Politik yang melanggar untuk dilakukan penertiban mandiri.

Ditahapan kampanye ini, Bawaslu Kota Palu telah mengerahkan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk aktif melakukan patroli pengawasan setiap harinya guna melaporkan bila menemukan APK dan BK yang diduga melanggar.

“Sehingga Bawaslu Kota Palu segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk bersama melakukan penertiban,” tutupnya. (*/AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan