oleh

Bawaslu Kota Palu Sosialisasikan Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

CELEBESTA.COM — PALU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu menggelar sosialisasi tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum kepada partai politik di Kota Palu. Kegiatan tersebut bertempat di Kampung Nelayan Resto, Jl. Kampung Nelayan, Kota Palu. Senin (19/9/2022).

Inong, Devisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam sambutanya mengatakan, tugas dan Kewenangan Bawaslu yang diamanatkan undang-undang salah satunya adalah menerima permohonan sengketa.

“Mulai dari menerima, mediasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu baik itu sengketa antar peserta ataupun peserta dengan penyelenggara pemilu yang muncul pada proses tahapan pemilihan umum Tahun 2024,” ujar Inong.

Sebab, Kata Inong sengketa itu ada dimana-mana dan saat ini sedang dalam tahapan pendaftaran partai politik melalui sipol. Dalam tahapan proses pendaftaran partai politik ini ada proses sengketa pemilu. Itulah sebabnya, Bawaslu dalam kesempatan ini mengundang tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Inong menjelaskan, sosialisasi ini merupakan tugas sebagai Bawaslu untuk melakukan sosialisasi yang bukan hanya dari partai politik melainkan semua elemen termaksud ASN, kepala desa, organisasi pemuda, dan organisasi kemasyarakatan.

“Sosialisasi ini dalam rangka memberikan elemen-elemen ini untuk bisa mengetahui apa yang dilakukan oleh Bawaslu Sulteng,” jelasnya.

Sehingga, Bawaslu mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi peserta pemilu agar bisa menjalankan proses pelaksanaan pemilu sesuai dengan kaidah-kaidah atau norma yang ada didalam undang-undang pemilu. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan