oleh

Menilik Nasib Getir Wilayah Adat di Sulawesi Tengah

PALU – Celebesta.com, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kantor Wilayah Sulawesi Tengah merilis data terbaru yang menyingkap fakta bahwa hak atas tanah adat di daerah ini masih tersandera oleh rumitnya birokrasi serta gempuran izin konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Secara nasional, wilayah adat terdaftar di Indonesia menyimpan hutan primer seluas 14,58 juta hektar, hutan sekunder 9,67 juta hektar, dan kawasan pertanian tradisional seluas 5,21 juta hektar.

Namun, perlindungan hukum yang diberikan negara sangat timpang. Wilayah adat kerap diklaim sepihak sebagai hutan negara, mulai dari Hutan Lindung (7,00 juta Ha) hingga Hutan Konservasi (6,80 juta Ha).

Ruang hidup mereka juga terus terancam oleh tumpang tindih izin industri ekstraktif nasional, seperti izin pemanfaatan hutan alam (PBPH-HA) seluas 4,25 juta Ha, IUP pertambangan seluas 1,87 juta Ha, serta Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan seluas 1,78 juta Ha.

Di Sulawesi Tengah, BRWA mencatat sebanyak 116 Wilayah Adat dengan total luas 1.157.642 hektar telah berhasil terpetakan secara partisipatif di 12 Kabupaten/Kota.

Sayangnya, pemetaan mandiri ini tidak berbanding lurus dengan pengakuan hukum dari pemerintah daerah. Dari total wilayah adat terdaftar, baru ada 4 Perda pengakuan MHA yang memayungi 68 wilayah adat (752.140 Ha), realisasi pengakuan definitif melalui Surat Keputusan Bupati jauh lebih minim, yakni baru menyentuh 16 wilayah adat atau hanya 277.528 hektar (24,5%).

SK Bupati yang menjadi kunci legalitas hak adat ini baru berjalan terbatas di empat wilayah, yaitu Kabupaten Sigi (11 MHA/157.478 Ha), Tojo Una-una (4 MHA/89.472 Ha), Morowali (1 MHA/30.578 Ha), dan Perda Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2024.

Ketimpangan ini makin mengkhawatirkan karena wilayah-wilayah adat yang berada di bawah tekanan proyek hilirisasi nikel dan ekspansi perkebunan kelapa sawit justru mencatat nol penetapan SK Bupati di Kabupaten antara lain; Kabupaten Poso (26 Wilayah Adat/270.000 Ha), kemudian Kabupaten Banggai (9 Wilayah Adat/41.528 Ha) dan Kabupaten Banggai Laut (2 Wilayah Adat/72.721 Ha).

Ketidakpastian hukum ini memicu kerentanan ganda di daerah Donggala, Morowali, Morowali Utara, Poso, hingga Banggai. BRWA Sulteng mencatat, sedikitnya 82.356 hektar wilayah adat di Sulawesi Tengah saat ini tumpang tindih langsung dengan izin usaha pertambangan (IUP) dan HGU perkebunan skala besar.

“Di Sulawesi Tengah kita menyaksikan balapan yang tidak seimbang antara penetrasi industri ekstraktif dengan proses hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat,” ujar Joisman Tanduru, Kepala Kantor Wilayah BRWA Sulawesi Tengah dalam Launching Data BRWA Sulawesi Tengah. Sabtu (15/08/2026) di Kota Palu.

Ia menegaskan bahwa Perda saja tidak cukup karena Lebih dari 800 ribu hektar tanah adat di Sulawesi Tengah berada dalam ketidakpastian hukum jika para Bupati tidak segera menerbitkan SK Penetapan MHA.

Guna mencegah kepunahan ruang hidup dan keadilan ekologis masyarakat adat di Sulawesi Tengah, BRWA mengeluarkan beberapa desakan krusial diantaranya:

Pertama, Pengesahan RUU Masyarakat Adat Mendesak DPR-RI untuk segera memprioritaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat sebagai payung hukum perlindungan nasional.

Kedua, Pembentukan Perda PPMHA & menerbitkan SK Bupati: Mendesak Bupati Poso, Banggai, Banggai Laut, Morowali Utara, Donggala, Tolitoli, dan Parigi Moutong untuk segera menyusun Perda PPMHA serta menerbitkan SK Bupati Penetapan MHA di wilayahnya.

Ketiga, Percepatan Operasionalisasi Panitia MHA Kabupaten: Mendesak Gubernur dan Bupati se-Sulawesi Tengah yang telah memiliki Perda PPMHA untuk segera mengaktifkan Panitia PPMHA guna melakukan verifikasi dan identifikasi MHA secara cepat.

Keempat, Prioritas Hutan Adat & Pendaftaran Tanah Ulayat: Mendesak Kementerian LHK dan ATR/BPN memprioritaskan penetapan Hutan Adat dan Tanah Ulayat pada wilayah yang memiliki Perda/SK Bupati, serta menghentikan izin baru di atas wilayah adat terdaftar.

Kelima, Evaluasi & Pencabutan Izin Ekstraktif Tumpang Tindih: Meminta Pemprov Sulteng, Kementerian ESDM, dan KLHK meninjau ulang serta mencabut IUP dan HGU seluas 82.356 Ha yang terbukti menabrak dan mencaplok wilayah adat.

Keenam, ntegrasi Peta Adat ke Dalam RTRW Daerah: Mengintegrasikan Peta Wilayah Adat terdaftar seluas 1,15 juta Ha secara utuh ke dalam RTRW Provinsi dan Kabupaten agar tidak terus tergerus oleh izin konsensi ekstraktif.(MSK/AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan