oleh

Warga Takandeang Tolak Tambang LTJ PT Perminas, Desak IUP Dicabut

Celebesta.com, MAMUJU — Penolakan terhadap aktivitas eksplorasi tambang Logam Tanah Jarang (LTJ) PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) kembali disuarakan warga Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Takandeang, Rabu (30/9/2026). Mereka mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Perminas dan menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi di wilayah mereka.

Massa aksi menilai keberadaan aktivitas pertambangan tersebut berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat, lahan pertanian dan perkebunan, sumber air, serta keberlangsungan lingkungan dan kearifan lokal yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan warga.

Koordinator aksi, Ardi, mengatakan penolakan tersebut bukan semata-mata persoalan aktivitas pertambangan, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang telah bergantung pada wilayah tersebut secara turun-temurun.

“Tanah bukan sekadar benda yang dapat dihitung berdasarkan kandungan mineral di dalamnya. Tanah adalah ruang hidup yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis. Karena itu, ketika wilayah kami hendak dibuka untuk kepentingan eksplorasi LTJ oleh PT Perminas, kami menyatakan dengan tegas menolak,” kata Ardi.

Menurut dia, tanah di wilayah Takandeang menjadi sumber penghidupan masyarakat melalui kegiatan pertanian dan perkebunan. Wilayah tersebut juga menjadi sumber air sekaligus ruang berlangsungnya proses pewarisan pengetahuan dan praktik bertani dari satu generasi ke generasi berikutnya.

“Masyarakat hidup dari apa yang tumbuh di atas tanah ini. Di sinilah kami bertani, berkebun, mendapatkan sumber air, dan mewariskan pengetahuan bertani kepada generasi berikutnya,” ujarnya.

Minta Aktivitas Eksplorasi Dihentikan

Warga juga mendesak agar seluruh aktivitas eksplorasi yang dilakukan PT Perminas dihentikan. Mereka menyoroti aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu lahan warga serta merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Ardi menegaskan masyarakat tidak ingin menunggu sampai kerusakan lingkungan terjadi sebelum dampaknya diperhitungkan.

“Kami menuntut penghentian seluruh aktivitas eksplorasi dan penyerobotan lahan yang mengancam keberadaan kebun, tanah pertanian, sumber air, serta ruang hidup. Kami tidak ingin menunggu kerusakan terjadi untuk kemudian diminta menghitung kerugiannya,” tegasnya.

Selain meminta penghentian eksplorasi, warga juga menyerukan agar tidak terjadi intimidasi, kriminalisasi, maupun tindakan lain yang dapat memperbesar potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Pemerintah Diminta Lindungi Warga

Massa aksi selanjutnya meminta pemerintah tidak hanya melihat kegiatan pertambangan dari sisi investasi, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang berada di sekitar wilayah eksplorasi.

Ardi meminta Pemerintah Desa Takandeang, Pemerintah Kabupaten Mamuju, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga serta memastikan hak masyarakat atas lingkungan dan sumber penghidupan tetap terjaga.

“Kami menuntut Pemerintah Desa Takandeang, Pemerintah Kabupaten Mamuju, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi warga. Jangan hanya hadir ketika perusahaan datang membawa investasi. Pemerintah harus hadir untuk memastikan tanah, lingkungan, sumber penghidupan, dan keselamatan warga terlindungi,” kata Ardi.

Aksi tersebut menjadi bentuk penegasan sikap warga Takandeang yang menolak aktivitas eksplorasi LTJ di wilayah mereka. Warga meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret terkait keberadaan IUP PT Perminas serta memastikan tidak terjadi kerugian terhadap masyarakat dan lingkungan.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan dari pihak PT Perminas terkait tuntutan warga dalam aksi tersebut belum dimuat dalam berita ini. (Und)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan