Celebesta.com – JAKARTA, Konflik tenurial, perampasan wilayah adat hingga pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif masih menjadi persoalan yang dihadapi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Di tengah keterbatasan perlindungan melalui hukum formal, masyarakat adat dan komunitas lokal di sejumlah wilayah terus mempertahankan ruang hidup mereka melalui hukum dan pranata yang tumbuh dari tradisi, pengetahuan, serta pengalaman sejarah komunitas.
Persoalan tersebut menjadi salah satu isu yang akan dibawa ke Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 yang akan berlangsung pada 19–20 Oktober 2026 di Jakarta.
Menjelang pelaksanaan KTT, Perkumpulan HuMa Indonesia bersama jaringan masyarakat sipil melakukan konsolidasi pengetahuan dari empat regio, yakni Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, serta Sulawesi-Papua.
Konsolidasi tersebut menjadi ruang untuk menghimpun berbagai pengalaman, persoalan, praktik hukum rakyat, sekaligus gagasan penyelesaian konflik dari tingkat tapak untuk dibawa ke tingkat nasional.
Hasil konsolidasi menunjukkan bahwa hukum rakyat bukan sekadar konsep yang hidup dalam komunitas, tetapi juga menjadi instrumen yang digunakan masyarakat untuk mempertahankan wilayah, menyelesaikan konflik, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa, Agung Wibowo, mengatakan praktik hukum rakyat di tingkat komunitas memiliki peran penting dalam menghadapi berbagai tekanan terhadap ruang hidup masyarakat.
“Suara dan praktik hukum rakyat di tingkat tapak bukan cerita pinggiran atau sekadar kearifan lokal tanpa bobot hukum. Dari Hutan Adat Mukim Kunyet di Aceh hingga masyarakat adat di Papua Barat, rakyat telah membuktikan bahwa tata kelola mereka mampu menjaga kedaulatan tanah dan keanekaragaman hayati di tengah ancaman krisis ekologis.”
Konsolidasi yang dilakukan di empat regio memperlihatkan persoalan dan pengalaman komunitas yang beragam.
Regio Sumatera dan Jawa-Bali menyoroti daya tahan masyarakat dalam menghadapi konflik agraria, sekaligus perjuangan memperoleh pengakuan atas hak tenurial dan wilayah hutan adat.
Di Kalimantan, konsolidasi mengangkat sejumlah praktik masyarakat adat dalam mempertahankan keberlanjutan hutan. Salah satunya pengalaman masyarakat adat Punan Tugung yang menghadapi tekanan aktivitas industri ekstraktif.
Sementara itu, regio Sulawesi dan Papua menyoroti peran masyarakat adat, khususnya perempuan, dalam mempertahankan wilayah adat serta memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak di tengah konflik sumber daya alam.
Perwakilan Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Rifai, mengatakan masyarakat adat dan komunitas lokal di Sumatera membangun ketahanan melalui penguatan kembali hukum adat dan pranata lokal ketika berhadapan dengan berbagai tekanan terhadap ruang hidup mereka.
“Ketika instrumen hukum negara hadir mem-back up penggusuran masyarakat adat dan komunitas lokal serta perusakan hutan, lahan dan ekosistem pesisir, masyarakat adat dan komunitas lokal di Sumatera membangun ketahanan dari kekuatan hukum lokal.”
Menurut Rifai, revitalisasi dan rekonstruksi hukum adat menjadi salah satu cara masyarakat memperkuat posisi mereka dalam menghadapi konflik, ketidakadilan, serta berbagai bentuk tekanan terhadap komunitas.
Persoalan perlindungan wilayah adat juga tidak dapat dipisahkan dari posisi perempuan dalam pengelolaan ruang hidup.
Perkumpulan Bantaya Palu, Martje Leninda, menilai pengalaman perempuan adat perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan perlindungan wilayah adat dan penyelesaian konflik agraria.
Ia mencontohkan persoalan penguasaan tanah yang berkaitan dengan Bank Tanah di Napu, Sulawesi Tengah. Menurutnya, pengalaman perempuan harus menjadi salah satu dasar dalam merumuskan penyelesaian.
“Bagi perempuan, tanah berkaitan erat dengan sumber pangan, penghidupan keluarga, pengetahuan antargenerasi, serta keberlangsungan hidup anak-anak.”
Martje menegaskan, perlindungan wilayah adat perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hak perempuan dan anak. Keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan mengenai ruang hidup juga dinilai penting.
“KTT Hukum Rakyat menjadi ruang untuk membawa pengalaman dan tuntutan tersebut ke dalam agenda pembaruan hukum.”
Pengalaman lain datang dari masyarakat adat Mului. Perwakilan PADI Indonesia, Ahmad SJA, mengatakan masyarakat adat memiliki aturan dan filosofi yang mengatur hubungan manusia dengan alam.
Salah satunya adalah prinsip serga yang dimaknai sebagai “cukup”. Prinsip tersebut menjadi bagian dari cara masyarakat adat Mului membatasi pengambilan sumber daya alam secara berlebihan.
“Masyarakat Adat bukan hanya penjaga benteng terakhir untuk melindungi wilayahnya, tetapi juga perawat terbaik.”
Ahmad mengatakan masyarakat adat Mului memandang hutan sebagai simpanan untuk masa depan. Filosofi tersebut tercermin dalam pandangan bahwa gunung merupakan ibu, hutan adalah air susu, dan air diperuntukkan bagi kehidupan.
Dari Papua, perhatian juga diarahkan pada peran perempuan adat dalam mempertahankan wilayah dan hutan adat.
Perwakilan Panah Papua, Sulfianto Alias, mengatakan perempuan adat memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung mengenai kondisi tanah dan hutan di Papua.
“Perempuan adat adalah ibu bagi tanah dan hutan Papua. Mereka adalah penjaga dan penentu masa depan hutan Papua. Merekalah yang paling tahu kondisi hutan dan tanah Papua saat ini.”
Ia juga menyebut sejumlah perempuan Papua yang aktif menyuarakan perlindungan wilayah adat, di antaranya Yustina Ogoney dan Theresia Atete.
Menurut Sulfianto, keterlibatan perempuan adat menjadi bagian penting dalam upaya mempertahankan tanah dan hutan adat di Papua.
Seluruh hasil konsolidasi empat regio tersebut akan dipresentasikan pada hari pertama pelaksanaan KTT Hukum Rakyat 2026.
Berbagai pengalaman dan rekomendasi dari tingkat daerah akan menjadi bahan pembahasan dalam agenda KTT, khususnya terkait kebutuhan pembaruan hukum yang berkaitan dengan masyarakat adat, komunitas lokal, ruang hidup, keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.
Ketua Panitia Pelaksanaan KTT Hukum Rakyat 2026, Rais Laode Sabania, mengajak publik, akademisi dan pembuat kebijakan untuk memperhatikan suara masyarakat yang selama ini berhadapan langsung dengan persoalan di tingkat tapak.
“Perkumpulan HuMa mendorong publik, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk menyimak serta mendukung perjuangan komunitas akar rumput yang akan menyuarakan pembelaan ruang hidup mereka secara langsung dalam forum KTT mendatang.”
KTT Hukum Rakyat 2026 akan digelar 19–20 Oktober 2026 di Jakarta dengan mengusung tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi.”
Forum ini mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta jejaring nasional dan internasional untuk membahas hukum rakyat dalam perspektif keadilan sosial dan ekologis.
Sejumlah agenda yang dijadwalkan antara lain keynote speech, talkshow mengenai peran Pendamping Hukum Rakyat dan Hak Menguasai dari Negara dalam tata kelola sumber daya alam, pemaparan hasil konsolidasi regional, diskusi tematik, peluncuran buku Hukum Rakyat, serta pembacaan Deklarasi KTT Hukum Rakyat.
Selain diskusi, KTT juga akan menghadirkan pameran hutan adat, pameran foto, Coaching Participatory Action Research, Coaching Legal Drafting, pembacaan puisi oleh komunitas puisi, serta pameran produk publikasi HuMa, termasuk HuMaWin dan seri kajian HuMa.(*)






Komentar