oleh

Sekuritisasi Sektor Agraria Mengancam, Arah Reforma Agraria Makin Diragukan

Celebesta.com – JAKARTA, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria terdiri dari YLBHI, HuMa, JATAM, Trend Asia, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM, Solidaritas Perempuan (SP), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Agrarian Resource Center (ARC) mengecam pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, pelantikan ini membenarkan apa yang sejak awal kami khawatirkan dari UU Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA). Undang-undang ini disusun tergesa-gesa. UU ini juga menyerahkan cek kosong kepada Presiden untuk menunjuk pimpinan BRAN, dan pada saat yang sama memperluas pemidanaan.

Gabungan keduanya membuka jalan bagi aparat keamanan untuk memimpin agenda agraria dan menjadikan UU PRA alat represif terhadap petani, masyarakat adat, dan warga kecil yang mempertahankan tanahnya.

Koalisi mempertanyakan naskah UU PRA mana yang sebenarnya telah disahkan dan apakah sudah diundangkan dan diberi nomor. Hingga hari ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah belum membuka naskah resmi UU PRA kepada publik. Satu-satunya rujukan yang beredar adalah draf tertanggal 19 September 2026.

Publik tidak dapat memastikan apakah naskah yang diundangkan sama dengan naskah yang disetujui dalam rapat paripurna. Ketertutupan ini membuat UU PRA makin gelap dan melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Koalisi juga mempertanyakan dasar hukum pembentukan BRAN. Pasal 14 draf UU PRA menyerahkan pengaturan pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, dan struktur organisasi BRAN kepada Peraturan Presiden. Sampai pelantikan dilakukan, Perpres tersebut belum pernah dipublikasikan. Seseorang dilantik memimpin lembaga yang tugas, wewenang, dan susunan organisasinya belum dapat diperiksa publik. Situasi ini menunjukkan pelantikan didahulukan sebelum kelembagaannya punya dasar yang jelas.

Penempatan perwira tinggi Polri sebagai Kepala BRAN menimbulkan kekhawatiran serius bahwa reforma agraria akan dijalankan dengan pendekatan keamanan dan operasi penertiban terhadap tanah rakyat. Rekam jejak Dedi Prasetyo dalam konflik agraria patut dipersoalkan. Ketika menjabat Kapolda Kalimantan Tengah, Dedi membenarkan penangkapan Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, pada Agustus 2020 di tengah konflik wilayah adat dengan PT Sawit Mandiri Lestari, dan menyebut tindakan tersebut sesuai prosedur.

Kriminalisasi adalah salah satu persoalan utama dalam konflik agraria dan perampasan ruang hidup. Sepanjang 2025, LBH-YLBHI menangani 94 kasus konflik agraria. Dari kasus-kasus itu terlihat pola yang berulang dari tahun ke tahun, yaitu kekerasan, penyiksaan, kriminalisasi, dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian. Temuan ini sejalan dengan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menerima sedikitnya 160 pengaduan terkait tindakan kepolisian dalam penanganan konflik agraria selama empat tahun terakhir.

Risiko ini makin besar karena Pasal 58 ayat (1) draf UU PRA mengancam pidana penjara lima tahun bagi setiap orang yang menghalangi penyelenggaraan reforma agraria, di samping sejumlah ketentuan pidana lain. Kepala BRAN dari kepolisian yang dibekali instrumen pemidanaan seluas itu berpotensi memperluas eskalasi konflik agraria.

Pelantikan ini juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Dalam putusan tersebut MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

Akibatnya, anggota Polri aktif yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Jika Dedi Prasetyo dilantik dengan status anggota Polri aktif, Presiden telah mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Pelantikan ini sekaligus melanjutkan praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang telah dinyatakan inkonstitusional.

Pengisian jabatan Kepala BRAN juga dilakukan tanpa indikator, kriteria, ataupun proses asesmen yang terbuka. UU PRA tidak memuat syarat kompetensi, rekam jejak, dan integritas bagi pimpinan BRAN. Tidak ada seleksi terbuka, uji kelayakan, ataupun ruang bagi publik dan masyarakat terdampak untuk memberi masukan.

Jabatan publik yang menentukan nasib jutaan petani dan masyarakat adat diisi sepenuhnya berdasarkan diskresi Presiden. Reforma agraria membutuhkan pemimpin yang memahami ketimpangan penguasaan tanah dan berpihak kepada korban konflik agraria. Rekam jejak penegakan hukum yang represif tidak menjawab kebutuhan itu.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menuntut:

Kesatu, DPR dan Presiden segera membuka naskah resmi UU PRA yang telah disahkan dan mungkin diundangkan, beserta Perpres pembentukan BRAN.

Kedua, Presiden membatalkan pelantikan Kepala BRAN dan mematuhi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Ketiga, Pengisian jabatan pimpinan BRAN dilakukan melalui seleksi terbuka dengan kriteria dan asesmen yang jelas serta melibatkan masyarakat terdampak.

Keempat, Ketentuan pemidanaan dalam UU PRA yang berpotensi mengkriminalisasi petani, masyarakat adat, dan pembela hak atas tanah dicabut. (*)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan