oleh

Dinsos Sulbar Luruskan Keluhan Desil DTSEN dan Bansos: Belum Ada Penyaluran 2026

Celebesta.com – MAMUJU, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Provinsi Sulawesi Barat angkat bicara terkait keluhan masyarakat mengenai perubahan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta bantuan sosial (bansos) yang dinilai belum tepat sasaran.

Kepala Dinsos P3APMD Sulbar, Hj. Darmawati Ansar, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan penyaluran bantuan sosial untuk tahun anggaran 2026.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait dugaan penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran.

“Hingga kini belum ada penyaluran bantuan sosial dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat,” kata Darmawati, Sabtu (3/10/2026).

Selain soal bansos, Darmawati juga menjelaskan mengenai perubahan status desil warga dalam DTSEN. Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengubah desil masyarakat.

Penetapan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui sistem DTSEN yang dikelola Kementerian Sosial RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting untuk memastikan kondisi masyarakat di lapangan sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem.

Darmawati meminta pemerintah kabupaten, termasuk pemerintah desa dan kelurahan, aktif melakukan pendataan apabila menemukan warga yang kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan status desil dalam DTSEN.

“Jadi kita juga minta pemerintah kabupaten untuk mendata warga-warganya yang tidak masuk desil atau ada yang masuk desil tapi tidak sewajarnya,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan status desil tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Perbaikan data harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Proses tersebut, antara lain dimulai dari musyawarah desa atau kelurahan, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi secara berjenjang oleh Dinas Sosial Kabupaten dan BPS.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Dinsos P3APMD Sulbar, Muh. Yasin, menjelaskan bahwa DTSEN saat ini menjadi salah satu basis utama dalam penentuan sasaran program perlindungan sosial pemerintah.

Kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok prioritas berdasarkan tingkat kerentanan sosial ekonominya.

Namun, Yasin mengakui bahwa kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara data dengan kondisi riil di lapangan tetap dapat terjadi. Karena itu, masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai diberikan ruang untuk mengajukan pemutakhiran data.

“Jika data desil tidak sesuai kondisi riil, maka warga berhak mengajukan pemutakhiran ke desa atau kelurahan masing-masing,” kata Yasin.

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu langsung mengurus perubahan data ke tingkat provinsi. Proses pemutakhiran harus dimulai dari pemerintah desa atau kelurahan sebagai bagian dari mekanisme pendataan di tingkat paling bawah.

Yasin juga meluruskan persepsi mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap data penerima bansos.

Menurutnya, data yang menjadi dasar dalam sistem tersebut bersumber dari proses pendataan di tingkat desa/kelurahan dan BPS, sedangkan Dinas Sosial berperan dalam penyelenggaraan program sosial sesuai kewenangannya.

“Data itu dari desa dan BPS, kami dari Dinas Sosial hanya penyelenggara bansos. Namun hingga saat ini Dinas Sosial belum melakukan penyaluran bansos untuk tahun 2026,” jelasnya.

Dinsos P3APMD Sulbar pun mengimbau masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data DTSEN agar tidak pasif. Warga dapat menyampaikan keberatan dan mengajukan pemutakhiran melalui pemerintah desa atau kelurahan untuk kemudian diproses sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan