Celebesta.com – JAKARTA, The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyelenggarakan Green Editor Forum: Membaca RUU Masyarakat Adat dalam Pemberitaan Media Massa.
Forum ini mempertemukan editor media, organisasi masyarakat sipil, anggota DPR RI, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat untuk memperkuat perspektif media dalam memberitakan proses pembahasan RUU
MA.
Melalui forum ini, SIEJ mendorong refleksi terhadap praktik pemberitaan isu masyarakat adat sekaligus membahas pentingnya menghadirkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pemberitaan yang menyangkut hak dan kehidupan mereka. Dalam kesempatan tersebut, SIEJ memaparkan hasil pemantauan pemberitaan RUU MA serta mendiskusikan tantangan media dalam menghadirkan liputan yang lebih berimbang, mendalam, dan berperspektif hak asasi manusia.
Sejalan dengan upaya memperkuat pemahaman publik mengenai proses legislasi, Anggota Badan
Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU MA, Muhammad Nasir Djamil, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat terus berjalan melalui Panja dengan melibatkan aspirasi dari berbagai wilayah.
“Panja RUU Masyarakat Adat telah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, baik di wilayah barat maupun timur Indonesia. Saya sendiri berkesempatan mengunjungi Kalimantan Barat dan melihat bagaimana masyarakat adat mampu menjelaskan secara artikulatif urgensi RUU Masyarakat Adat. Dalam waktu dekat, Panja juga akan mengunjungi Papua untuk mendengar langsung masukan dari masyarakat adat di sana,” ujar Nasir melalui keterangan pers diterima Celebesta.com, (28/07).
Ia menambahkan bahwa masukan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media menjadi bagian penting dalam penyempurnaan pembahasan RUU tersebut.
Menurutnya, regulasi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, terutama di tengah masih tingginya konflik agraria, kriminalisasi, serta tekanan terhadap wilayah adat akibat ekspansi investasi dan pembangunan.
Dalam forum tersebut, SIEJ memaparkan hasil media monitoring terhadap pemberitaan RUU MA di enam media nasional sepanjang Januari-Juni 2026. Hasil riset menunjukkan bahwa masyarakat adat masih minim menjadi subjek utama dalam pemberitaan mengenai regulasi yang secara langsung menyangkut hak-hak mereka.
Dari 27 pemberitaan dengan 48 kutipan narasumber, hanya tujuh kutipan berasal dari masyarakat adat. Sementara itu, anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil menjadi kelompok yang paling banyak dikutip, masing-masing dengan 15 kemunculan sebagai narasumber.
Temuan ini menunjukkan bahwa suara kelompok yang paling terdampak oleh belum disahkannya RUU Masyarakat Adat masih belum memperoleh ruang yang proporsional dalam pemberitaan.
Peneliti SIEJ Fachri Hamzah, mengatakan hasil riset tersebut menunjukkan perlunya perubahan
pendekatan media dalam memberitakan isu masyarakat adat.
“Masyarakat adat masih belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan mengenai RUU Masyarakat Adat. Padahal, mereka adalah pihak yang paling terdampak sekaligus memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung mengenai persoalan yang dibahas dalam RUU tersebut. Media memiliki peran penting untuk menghadirkan suara masyarakat adat secara lebih proporsional agar pemberitaan tidak hanya menggambarkan dinamika politik, tetapi juga realitas yang dihadapi masyarakat adat di lapangan,” ujar Fahri. (*/mk)






Komentar