Celebesta.com- PALU, Jaringan Advokasi Sawit (JAS) Sulawesi Tengah (SULTENG) mengecam tindakan aparat kepolisian Resort Banggai dalam melakukan penangkapan petani bernama Demas Saampap (59), pada (10/06/22).
Penangkapan dilakukan pukul 20.00 Wita di kediaman Damas di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah, Pada saat penangkapan dilakukan kondisi Damas sedang sakit.
“Sebelumnya, Demas melalui pengacaranya yang tergabung di LBH Sulawesi Tengah dan LBH Progresif Banggai telah melayangkan surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan Demas, tetapi aparat kepolisian masih saja memaksakan menahan terlapor untuk diperiksa”. ungkap Abdun Nasir selaku koordinator Jaringan Advokasi Sawit (JAS) Sulteng.
Diketahui Demas telah dilaporkan oleh perkebunan sawit PT. Sawindo Cemerlang (Kencana Agri Grup) atas tuduhan mencuri sawit di atas tanahnya sendiri yang memiliki SKPT (Surat Keterangan Pemilikan Tanah).
“Untuk itu kami Walhi Sulteng, KPA Sulteng, SLPP Sulteng, Perkumpulan Evergreen Indonesia, PBHR, YTM, YPR, YAMMI, LBH Sulteng, Ekonesia, LPMS Buol, LBH Progresif Banggai, Jaringan Humanitarian yang terhimpun dalam JAS ST meminta Kapolres Banggai untuk segera bebaskan Demas Saampap dari segala tuntutan hukum,” tutupnya (Foldi/Und)






Komentar