oleh

Pasca Penetapan Hutan Adat, Pemda Sanggau Dorong Pemberdayaan Masyarakat Adat Mayao

Celebesta.com – SANGGAU, Pemerintah Desa Upe sosialisasi pentingnya menjaga Hutan Adat Mayao, di Balai Betomu Temengngokng Jabai, Desa Upe, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (9/6).

Sosialisasi itu dihadiri seluruh pengurus MHA Mayao, para Kawil, Staf Desa, Utusan Pemuda dan perempuan, dari 3 Desa dalam wilayah adat Mayao, berjumlah 60 orang peserta.

Acara yang dibuka oleh Camat Bonti Yulius Eka Suhendra ini, menghadirkan para pembicara, yaitu Vinsensius Vermy, Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat Sanggau, Antonius, Kabid Pemdes, Eko Budi Santoso Staf KPH Sanggau Timur, dan Temengngokng Adjon, Ketua Masyarakat Adat Mayao.

Pada kesempatan itu, Camat Eka menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Desa Upe dan jajarannya, atas terselenggara sosialisasi pentingnya Menjaga Hutan Adat Mayao.

“Semoga Desa-Desa lain di dalam wilayah Kecamatan Bonti menyelenggarakan acara serupa, di tengah ancaman perubahan iklim yang ekstrim, menguatnya konflik-konflik tanah, illegal loging dan lain-lai,” harap Eka dalam keterangan tertulisnya diterima Celebesta.com, Jumat (10/6/2022).

Basarudin mengungkapkan niat dan keinginannya untuk tetap mendukung kegiatan MHA Mayao pasca penetapan MHA oleh Bupati Sanggau dan hutan adat Mayao oleh Menteri LHK seluas 4.166 hektar.

“Dukungannya kedepan dan berkomitmen membantu proses kegiatan dan rapat-rapat pengurus MHA Mayao, di wilayah desa dalam bentuk biaya transportasi dan konsumsi,” tegas Basarudin.

Vinsensius Vermy dalam materinya menegaskan, pasca penetapan masyarakat adat dan hutan adatnya, orang-orang Mayao harus segera memperkuat diri dan organisasinya. Dalam rekomendasi akhirnya meminta orang-orang Mayao membangun visi dan misi orang Mayao Tahun 2062, 40 tahun yang akan datang.

“Kepada Pemkab Sanggau dan jajarannya agar melakukan pemberdayan sesuai kebutuhan masyarakat adat Mayao,” ujar Vermy.

Selanjutnya Eko Budi Santoso, menegaskan kebaikan negara megakui dan melindungi masyarakat adat Mayao beserta hak-haknya harus diapresiasi, oleh karenanya bentuk apresiasi Masyarakat Adat harus jelas dan tegas dengan memperkuat diri, menata adat istiadat, memanfaatkan dan melindungi hutan adat sesuai adat istiadat yang tidak bertentangan dengan aturan negara.

Eko sebagai staf KPH berjanji tetap dapat membantu orang Mayao sesuai tupoksi lembaganya.

Antonius Kabid pemdes, didampingi Fuad Maryadi, dalam paparan singkatnya menjelaskan siapa, apa dan bagaimana masyarakat adat. Dalam sesi tanya jawab itu, Anton berjanji mengkomunikasi kebutuhan orang-orang Mayao ke instansi-instansi terkait.

“Sebab itulah tugas dan fungsi Kabid Pemdes dalam kerangka pemberdayaan masyarakat,” tegas Anton.

Sementara itu, Bertinus Adjon, meminta tegas kepada pihak-pihak luar untuk menghormati orang-orang Mayao beserta hak-haknya. Selanjutnya kepada pengurus MHA Mayao untuk mau bekerja sosial membantu semua proses pemberdayaan Masyarakat Adat Mayao ke depan.

Dalam paparan rencana kerja pengurus MHA Mayao, Adjon merencanakan pertemuan rutin disetiap kampokng pengurus MHA dengan cara arisan, sehingga semua pengurus dapat dikunjungi.

Jamal, sekretaris MHA Mayao yang juga sekretaris Desa Upe menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungan kegiatan masyarakat adat Mayao, secara khusus kepada KPH Sanggau Timur, yang telah menghibahkan 1000 pohon buah-buahan, semoga kedepan akan bertambah, dan membiarkan rakyat membibit sendiri atas bantuan dan pendampingan KPH.

Namun demikian, hibah berupa bibit pohon buah-buahan ini kelak tidak dianggap atau dihitung sebagai asset negara dalam wilayah adat. Oleh karenanya Jamal mengusulkan ditanda tanganinya Berita Acara Hibah bibit Buah-Buahan tersebut dan KPH mensikapi usulan ini secara positif.

Pada kesempatan terpisah Paolus Hadi, Bupati Sanggau menyatakan terima kasih dan apresiasinya kepada Masyarakat Adat Mayao, GTMHA, Pemdes Upe dan KPH Sanggau Timur, yang mau dan berani menjadi inisiator proses-proses pemberdayaan pasca penetapan Masyarakat Adat dan Hutan Adat.

“Selama ini banyak proses pemberdayaan pasca penetapan yang tidak dapat dijalankan karena semua pihak menunggu. Bagi saya, Masyarakat sekitar hutan hidupnya harus lebih sejahtera, bukan sebaiknya,” tegas PH sapaan akrab Bupati Sanggau.

Sebelumnya, pada 28 Desember Tahun 2020, Bupati Sanggau, Mengakui dan Melindungi Masyarakat Adat Dayak Sami, di Desa Bonti dan Desa Sami, Kec. Bonti, dan Masyarakat Adat Mayao di Desa Maringin Jaya, Desa Upe dan Desa Tunggul Boyok Kecamatan Parindu dan Kecamatan Bonti, berdasarkan SK Nomor 572 dan 573 Tahun 2020.

Tanggal 31 Desember 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menetapkan Hutan Adat Mayao seluas 4.166 hektar dengan fungsi lindung, konservasi dan produksi berdasarkan SK.7903/Menlhk-Pskl/Pktha/Psl.1/12/2021. (*/mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan