Celebesta.com – SANGGAU, Pada hari Kamis, (9/6/2022), bertempat di Balai Betomu Temengngokng Jabai, Desa Upe, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Pemerintah Desa Upe melangsungkan Sosialisasi dengan tema “Pentingnya Menjaga Hutan Adat Mayao”.
Sosialisasi itu dihadiri oleh seluruh pengurus MHA Mayao, para Kawil, Staf Desa, Utusan Pemuda dan perempuan, dari 3 Desa dalam wilayah adat Mayao mencapai 60 orang peserta.
Acara tersebut dibuka resmi oleh Camat Bonti Yulius Eka Suhendra dengan menghadirkan para pembicara, yaitu Vinsensius Vermy, Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat Sanggau, Antonius, Kabid Pemdes, Eko Budi Santoso Staf KPH Sanggau Timur, dan Temengngokng Adjon, Ketua Masyarakat Adat Mayao.
Saat dikonfirmasi terpisah, Sabtu (11/6/2022) Kepala Desa Upe, Basarudin mengungkapkan komitmen dan perhatiannya kepada MHA Mayao, pasca penetapan MHA dan Hutan Adat Mayao.
“Hutan Adat Mayao harus dijaga keberadaannya untuk Anak Cucu orang Mayao di masa mendatang, Orang Mayao ada hari ini karena hutan adatnya,” tegas Basarudin.
Menurut Basarudin, sosialisasi pentingnya menjaga hutan adat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Upe, kedepan harus ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan yang dapat mengangkat harkat dan martabat orang-orang Mayao.
Basarudin, berkomitmen membiayai pertemuan-pertemuan pengurus MHA Mayao secara berkala.
“Komitmen itu berupa membayar transprtasi dan konsumsi mana kala pertemuan itu berlangsung,” ujar Kepala Desa Upe.
Oleh karenanya pengurus MHA Mayao dan seluruh masyarakat adat Mayao dalam wilayah desanya harus kompak Bersatu berjuang untuk mencapai mimpi-mimpi orang Mayao kedepan. Basarudin mengingatkan perjuangan kita sampai sejauh ini, bukan lah pekerjaan yang mudah.
“Saya tau sudah lama orang Mayao menginginkan keluar dari Kawasan negara, diakui dan dilindungi haknya,” ungkap Basarudin.
Basarudin tak lupa memberikan ucapan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung kegiatan-kegiatan Orang Mayao, sampai dikeluarkannya SK Bupati Sanggau dan SK Menteri LHK.
Pasca penetapan masyarakat adat dan hutan adat, Pemerintah Desa Upe telah menetapkan rencana kerja dan anggaran pemberdayaan masyarakat adat Mayao dalam ADD Desa Upe.
Sebelumnya Bupati Sanggau menetapkan masyarakat adat, melalui SK Nomor 573 Tahun 2020 tanggal 28 Desember Tahun 2020. Kemudian, Menteri LHK menetapkan Hutan Adat Mayao seluas 4.166 hektar dengan fungsi lindung, konservasi dan produksi berdasarkan SK.7903/Menlhk-Pskl/Pktha/Psl.1/12/2021.
Dengan demikian, masyarakat adat Mayao di Desa Maringin Jaya, Desa Upe dan Desa Tunggul Boyok, Kecamatan Parindu dan Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, secara sah memiliki, melindungi, menguasai dan memanfaatkan wilayah adat dan hutan adatnya. (*/mk)






Komentar