oleh

Jaminkan KKS, Penerima PKH Donggala Terancam Dikeluarkan

Celebesta.com, — DONGGALA, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) menegaskan kepada seluruh KPM PKH di Kabupaten Donggala jika terbukti melakukan peminjaman dana dengan syarat KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) PKH sebagai jaminan peminjaman, maka penerima manfaat PKH dapat di berikan sanksi hingga di keluarkan dari kepesertaan sebagai penerima bantuan sosial PKH.

Beberapa isu yang sedang berkembang di wilayah Kabupaten Donggala beberapa minggu terakhir terkait adanya oknum-oknum yang mencoba memberikan penawaran peminjaman dana kepada masyarakat dengan syarat KKS sebagai jaminan peminjaman yang di mana asal usul dari program tersebut tidak dapat di pertanggungjawabkan.

Koordinator PKH Kabupaten Donggala, Moh Riyan Ridha mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait hal tersebut, sehingga selaku pelaksana PKH di Kabupaten Donggala telah melakukan kegiatan edukasi kepada seluruh KPM PKH Donggala.

“Saat ini pendamping sosial PKH telah gencar-gencarnya melakukan edukasi sekaligus melakukan investigasi lapangan untuk menyikapi fenomena gadai KKS ini,” ungkapnya (11/5/2022).

Menurut Riyan, fenomena gadaikan KKS PKH ini memang sangat masif terjadi, kejadian tersebut sangat ia sayangkan karena cukup mengganggu konsentrasi dan niat baik pemerintah dalam hal pengentasan kemiskinan khususnya yang ada di kabupaten Donggala.

Lanjut, Riyan Jika informasi ini terbukti maka penerima manfaat PKH dapat di berikan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku. Bahkan setelah di lakukan pembinaan kepada KPM PKH namun kejadian yang sama masih terulang, KPM PKH tersebut dapat di keluarkan dari kepesertaan sebagai penerima bantuan sosial PKH.

Riyan menambahkan, sesuai dengan arahan Menteri Sosial RI melalui surat Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI, nomor 979/3.4/bs.01.01./6/2020 tanggal 23 juni 2020, perihal pemanfaat bantuan sosial PKH, dapat di gunakan untuk keperluan produktif terutama biaya transportasi untuk mengunjungi fasilitas kesehatan, membeli makanan bergizi, membeli perlengkapan dan biaya transportasi ke sekolah serta modal usaha.

Riyan membeberkan, pihaknya sedang melakukan investigasi di lapangan dengan adanya pemberi pinjaman, rentenir, atau oknum yang menawarkan pinjaman online dengan menjadikan KKS PKH sebagai Jaminan dapat terindikasi pidana jika unsur-unsurnya terpenuhi, serta hal ini juga dapat merugikan KPM PKH itu sendiri.

“Hal lainnya yang kami terima di lapangan terkait dengan adanya oknum-oknum yang menawarkan pinjaman dana atau sejenisnya dengan menjadikan KKS PKH sebagai jaminan,” bebernya.

Sehingga, pihaknya menghimbau kepada seluruh KPM PKH yang ada di Kabupaten Donggala untuk selalu memegang KKS PKHnya, melakukan pencairan bantuan PKH nya sendiri, jangan pernah menitip KKS-nya kepada siapapun, atau memberikan kepada orang lain dengan alasan apapun, dan tidak melakukan kegiatan pinjam meminjam dana kepada rentenir atau sejenisnya dengan memberikan KKS PKH sebagai jaminannya.

“Kami juga meminta partisipasi aktif kepada Pemerintah Kecamatan, desa/kelurahan, tokoh masyarakat dan masyarakat luas, jika melihat atau mengetahui kejadian tersebut di sekitarnya untuk dapat dengan segera memberikan laporannya kepada Pendamping Sosial PKH atau Dinas Sosial Donggala agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (Jum/Und)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan