oleh

Walhi Sulteng Kecam Penetapan Tersangka Demas Saampap

PALU, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mengecam tindakan aparat kepolisian Banggai yang menetapkan Demas Saampap sebagai tersangka pencurian buah kelapa sawit.

Pasalnya Demas Saampap melakukan pemanen buah sawit dikebunnya yang diserobot PT. Sawindo Cemerlang.

Kepala Departemen Advoksi Walhi, Khairul Syahputra mengatakan, dugaan kriminalisasi atau tuduhan melakukan pencurian kelapa sawit di lahan sendiri sudah sering terjadi pada petani atau pemilik lahan. Seperti petani kelapa sawit Demas Saampap dilaporkan oleh PT. Sawindo Cemerlang, atas tuduhan pencurian buah sawit dilahanya sendiri pada November 2021 dan ditetapkan tersangka sejak 25 Mei 2022.

Khairul menjelaskan Demas Saamapap salah satu dari 58 orang petani sawit di Kecamatan Batui yang berkonflik dengan PT. Sawindo Cemerlang.

Khairul menuturkan, HGU PT. Sawindo Cemerlang baru terbit tahun 2014, namun pada tahun sebelumnya sudah mengelolah dilahannya itu walaupun belum memiliki komoditi sawit dan tahun 2010 PT Sawindo yang saat itu masih memegang Izin Lokasi (Inlok) sudah melakukan pembibitan sawit di lahan para petani dengan iming imingan para petani akan diajak bermitra skema plasma tapi sampai saat ini hal itu tidak teralisasi.

“Setelah masuk 2014 sudah masuk proses pemanenen dan sudah melakukan pemanen hingga berkali-kali di atas lahan yang di tanami secara paksa atau secara sepihak,” jelas Kepala Departemen Advokasi WALHI Sulteng saat menggelar konferensi pers di Kantor WALHI Sulteng, Jalan Sawerigading, Kota Palu, Selasa (31/5/2022).

Pada kesempatan yang sama Irul mempertanyakan, bagaimana ATR/ BPN dalam proses Inlok ke penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dalam rekapitulasi tanah-tanah di antaranya tanah dalam bentuk SKPT, SHM, tanah Ulayat, tanah transmigrasi dilakukan oleh panitia B.

Serta riwayat risalah tanah pengelolaan diberikan ATR/BPN ke perusahaan tumpang-tindih dengan masyarakat.

“Jadi dalam skema apa tanah masyarakat ini yang dikelola oleh PT. Sawindo,” tanyanya.
Irul menilai proses kriminalisasi ini mendapat atensi khusus dari pihak Kepolisian dalam penegakkan hukum pidana pencurian buah kelapa sawit. Sebab menurutnya, kepolisian lebih condong merespon laporan pihak perusahaan, ketimbang masyarakat atau petani.

“Para pemilik lahan ketika memanen objek sawit di atasnya dipidanakan, tapi terhadap PT Sawindo yang menyerobot lahan masyarakat pihak aparat bungkam,” katanya.

“Aparat kepolisian dalam menerima laporan dari pihak perusahaan harus lebih objektif bahwa hal itu sebenarnya konflik agraria, tidak bisa dipandang sebagai pidana pencurian biasa,” tegasnya. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan