oleh

PETRA: Lindungi dan Pulihkan Hak-Hak Perempuan Korban Pelecehan Seksual

Celebesta.com – TELUK BINTUNI, Laporan Polisi bernomor LP/B/52/IV/2022/SPKT/Resort Teluk Bintuni tanggal 11 April 2022, memuat laporan Kejahatan Asusila yang dialami seorang perempuan pekerja honorer.

Sebelumnya diberitakan oleh media online1 yang memberitakan Seorang Pimpinan OPD di Kabupaten Teluk Bintuni dilaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu bawahan staf honor.

Koalisi Masyarakat Perlindungan Anti Kekerasan Anak dan Perempuan (Koalisi Masyarakat-PETRA) menyebut bahwa laporan perbuatan biadab pejabat tinggi tersebut disinyalir bukan pertama kali dilakukan.

MN, terduga pelaku, sering melakukan pelecehan seksual terhadap sejawat PNS maupun tenaga honorer perempuan yang bertugas di kantornya. Hanya saja selama ini, dengan posisi dan jabatan strategisnya, pelaku seringkali lolos dari jeratan hukum.

“Namun tidak untuk kasus kali ini, Ia telah dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib,” jelas Koalisi Masyarakat-PETRA melalui surat pernyataannya diterima Celebesta.com, Selasa (19/4/2022).

Kejahatan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai pola masih sering terjadi, yang merendahkan martabat, mendiskriminasi dan merampas hak korban untuk hidup aman dan bebas dari kekerasan di rumah, tempat kerja dan ruang publik.

Kejadian ini tentu memberikan trauma dan guncangan yang dahsyat bagi korban baik secara fisik maupun mental, belum lagi tekanan-tekanan dari luar yang kemungkinan besar akan diterima korban saat memutuskan untuk bersuara.

“Oleh karena itu dukungan publik luas akan sangat diperlukan untuk dapat bersama-sama mendukung korban dan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Rapat Paripurna DPR 12 April 2022. UU ini merupakan kemajuan hukum bagi upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual, dan akan menjadi payung pelindung bagi para korban untuk dapat mendapatkan keadilan, terpulihkan hak-haknya, serta terhindar dari kemungkinan mengalami re-viktimisasi oleh pelaku.

Maka dari itu, kata Koalisi Masyarakat-PETRA, ini adalah momentum terbaik bagi kita semua untuk berdiri bersama korban untuk berani melaporkan dan meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan hukum, mengadili dan memberikan sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual, siapapun orangnya dan apapun jabatannya.

Melalui surat pernyataan ini, Koalisi Masyarakat-PETRA meminta aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga negara maupun non negara, Polres Teluk Bintuni, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) Kabupaten Teluk Bintuni, Lembaga Penyedia Layanan, Komnas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum, Organisasi Masyarakat Sipil di Papua, untuk mengambil bagian menyuarakan dan mendukung perlindungan perempuan, perempuan adat dan masyarakat umum, menegakkan hukum, keadilan dan pemulihan hak-hak korban. (*/mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan