oleh

13 Tahun Putusan MK 35: Negara Masih Abai Terhadap Hak Masyarakat Adat

Celebesta.com – Jakarta, 16 Mei 2026, 13 tahun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK 35) dibacakan, Masyarakat Adat di berbagai wilayah Indonesia masih terus menghadapi perampasan dan penghancuran wilayah adat, kriminalisasi, dan kekerasan atas nama pembangunan.

Diberbagai wilayah di Indonesia, Masyarakat Adat terus-menerus dipaksa berhadapan dengan aparat keamanan dan korporasi di wilayah adat.

AMAN mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 4 juta hektar wilayah adat yang dirampas di 109 komunitas Masyarakat Adat dan 162 warga Masyarakat Adat menjadi korban kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi.

Wilayah-wilayah adat itu dirampas untuk proyek-proyek pembangunan energi, pertambangan, perkebunan, transmigrasi, pangan, infrastruktur, industri kehutanan, maupun penguasaan negara seperti taman nasional, dan sebagainya.

“Putusan MK 35 semestinya menjadi tonggak konstitusional untuk mengoreksi watak kolonial
penguasaan sumber daya alam di Indonesia yang selama puluhan tahun menempatkan negara bertindak seolah-olah pemilik tunggal atas tanah, hutan, air, dan ruang hidup Masyarakat Adat. Namun hingga kini, tidak ada implementasi yang berarti dari putusan MK 35”, kata Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Bukan hanya itu, peringatan Putusan MK 35 harus menjadi momentum politik untuk mengakhiri pengingkaran negara terhadap keberadaan Masyarakat Adat beserta hak asal-usulnya. Sudah terlalu lama Masyarakat Adat dipaksa menunggu pengakuan atas hak-haknya yang secara konstitusional telah dijamin.

Menurut Sekjen AMAN, pemerintah terikat pada tanggung jawab konstitusionalnya untuk menghormati dan melindungi Masyarakat Adat. Jika negara benar-benar menghormati konstitusi, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan UU Masyarakat Adat.

“Presiden dan DPR RI harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat”, pungkas Sekjen AMAN.

Ketiadaan UU Masyarakat Adat ini membuat pengakuan hutan adat lambat. Sepanjang tahun 2025, AMAN mencatat terdapat 366 produk hukum daerah tentang masyarakat adat dengan luas wilayah adat yang telah diakui sebesar 33,6 juta hektar. Enam puluh persen dari total wilayah tersebut berada di dalam kawasan hutan negara.

Di sisi lain, luas hutan adat yang telah ditetapkan hingga saat ini seluas 345.257 hektar yang tersebar di 164 komunitas masyarakat adat (Kemenhut, Oktober 2025). Bahkan, komitmen percepatan pengukuhan 1,4 juta hektar oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan hingga saat ini belum ada sejengkal pun yang terealisasi.

Lambannya pengukuhan hutan adat tidak sebanding dengan perluasan perizinan di atas wilayah adat. Sebanyak 7,4 juta hektar wilayah adat berada di dalam penguasaan berbagai izin konsesi seperti izin konsesi kehutanan, pertambangan dan perkebunan skala besar (AMAN, 2025). Bukan hanya itu, 39.247
desa berada di dalam kawasan hutan (BPS, 2024), sebagian besar di antaranya merupakan desa-desa yang berada di dalam wilayah masyarakat adat.

Situasi ini tidak hanya berdampak pada terhambatnya pembangunan infrastruktur di pedesaan, tetapi juga melahirkan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria dan kriminalisasi serta kemiskinan struktural bagi masyarakat adat. (*)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan