oleh

Tuntutan Dinilai Tak Mendasar, BEM Hukum Ancam Demo Rektorat

Celebesta.com – PALU, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, Universitas Tadulako (Untad) Moh. Fhadel, ancam akan lakukan demonstrasi jika jalur formil yang ditempuh tidak mendapat respon dari Rektorat.

Hal itu terkait pernyataan Pak Wakil Rektor II (Warek) menyebut tuntutan mahasiswa terkait pemotongan UKT tidak mendasar, Jumat (6/8/2021), justru ini menurut kami sangat mendasar kata BEM Fakultas Hukum Untad.

“Kami tau ada bantuan terkait kuota dari Kemendikbud serta bantuan UKT, tetapi itu semua tidak menyeluruh didapatkan oleh Mahasiswa. Kami sampaikan bahwa UKT adalah sebuah kewajiban tetapi penuhi juga hak-hak kami sebagai mahasiswa,” ujarnya kepada Celebesta.com via WatsApp, Sabtu (7/8/2021).

Fhadel mengatakan, pertama terkait pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) harus secara otomatis bagi seluruh mahasiswa. Kalau kita bicara terkait subjek hukum tentang hak dan kewajiban, memang kewajiban mahasiswa yaitu membayar UKT, tetapi kemudian hak-hak dari mahasiswa di antaranya mendapatkan fasilitas belajar mengajar.

“Jum’at kemarin kami BEM Se-Untad audiensi dengan pihak Universitas dan pihak Fakultas membahas terkait di antaranya pemotongan UKT secara otomatis bagi seluruh Mahasiswa Untad dan minta kejelasan soal pemotongan UKT untuk mahasiswa ekonomi lemah,” kata Fhadel.

Ketua BEM Hukum itu mengatakan, di tengah pandemi ini kuliah dilakukan secara daring (Via Zoom) dan untuk menggunakan aplikasi ini harus membutuhkan data, kan sangat tidak rasional mahasiswa sudah bayar UKT untuk menempuh pendidikan malah beli kuota data untuk mengikuti mata kuliah.

Lanjutnya, kalau soal Kampus menyediakan fasilitas zoom itu tidak memenuhi hak dari mahasiswa itu sendiri. Kami tau ada bantuan terkait kuota dari Kemendikbud serta bantuan UKT, tetapi itu semua tidak menyeluruh didapatkan oleh mahasiswa.

“Kami sampaikan bahwa UKT adalah sebuah kewajiban, tetapi penuhi juga hak-hak kami sebagai mahasiswa,” tegas Fhadel.

Kemudian terkait soal pemotongan, menurutnya UKT bagi Mahasiswa ekonomi lemah kita punya dasar, yaitu tertuang dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Nah hari ini belum ada kepastian terkait pemotongan UKT bagi mahasiswa ekonomi lemah

“Buktinya kami menanyakan terkait pemotongan UKT bagi mahasiswa ekonomi lemah dengan Wadek 3 Fakultas Hukum via WA, beliau menyampaikan belum terima petunjuk terkait teknis dan kuoatanya. Artinya bahwa belum ada kejelasan dari Untad terkait hal itu,” kesal Fhadel.

“Sederhana saja terkait pemotongan UKT, kami hanya mendapatkan surat Edaran dari Rektor terkait pengurangan uang kuliah tunggal untuk mahasiswa tugas akhir,” tambahnya.

Ia berharap, terkait soal pengurangan UKT secara otomatis bagi seluruh mahasiswa harus ditindaklanjuti oleh pihak Kampus dan juga terkait pemotongan UKT bagi Mahasiswa Ekonomi Lemah harus diperjelas terkait pemotongannya karena sampai hari ini tidak ada kejelasan terkait hal tersebut.

“Kami sepakat bersama dengan BEM Se-Untad, jika jalur-jalur formil yang kami tempuh tidak direspon oleh pihak Rektorat bisa jadi nanti ada aksi demonstrasi,” pungkasnya. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan