Celebesta.com – MAMUJU, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 yang juga incumbent pada Pemilihan Kepala Daerah Mamuju, Habsi Wahid dan Irwan SP Pababari melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkama Konstitusi (MK).
Penasehat hukum Paslon 2, Ariadi membenarkan telah memasukkan gugatan ke MK pada 21 Desember 2020 terkait PHP, dan saat ini pihaknya sedang menunggu tahapan dari MK.
Berdarkan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada bagian lampiran pemberitahuan baru akan disampaikan pada tanggal 18 Januari 2021.
“Oh ya itu kan di tanggal kalau ndak salah di 21 (Desember 2020) kemarin itu kan kami sudah memasukkan permohonan terkait guguatan PHP ke MK, jadi sampai sekarang kami menunggu tahapan yang ada di MK, karena sesuai PMK nomor 7, nanti pada tanggal 18 baru ada pemberitahuan tentang jadwal sidang,” kata Ariadi kepada celebesta.com, Selasa (5/1/2021).
Terkait masalah materi gugatan yang diajukan ke MK, Ariadi enggan membocorkan, dan baru akan menyampaikan pada saat persidangan.
“Untuk materi gugatan kami belum bisa mempublis, tapi itukan ada ji juga di ling (web) MK terkait materi itu, Cuma apa yang menjadi substansi permasalahan belum bisa di publis, nanti pada saat sidang pendahuluan baru kami bacakan, terkait pembuktian-pembuktiannya juga,” ucapnya.
Menanggapi soal selisih perolehan suara antara Paslon nomor urut 1 dan 2 sampai 6,7 persen, Ariadi menyatakan berdasarkan PMK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sudah jelas diatur.
“Terkait persoalan itu, sesuai PMK nomor 6 kan sudah jelas, dan berdasarakan Penjelasan pak Siswanto bahwa perselisihan itu, syarat formil bisa dikesampingkan yang penting ada materi, atau hal-hal yang substansial memang permasalahan yang bisa kita buktikan terkait persoalan persoalan yang terjadi di Pilkada nah itu yang kami kejar sebenarnya,” ujarnya.
Permasalahan pelanggaran yang dimaksud, lanjut Ariadi yaitu pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Sistematis, Terstruktur dan Masif (TSM) yang terjadi pada Pilkada Mamuju, dan hal tersebut yang akan dibuktikan pada persidangan di MK.
“Jadi persoalan selisih itu bisa saja dikesampingkan, yang terpenting itu ada hal-hal yang substansial bisa terbukti,” pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum KPU Mamuju, Rahmad Idrus saat dikonfirmasi terkait gugatan Paslon Incumbent, yang memberikan tanggapan singkat bahwa KPU belum mendapatkan pemberian resmi dari MK.
“Oh iye, saya juga belum tahu ini pak, belum ada pemberitahuan resmi ke KPU,” kata Rahmat.
Editor: Unding






Komentar