Celebesta.com – MAMUJU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mamuju nomor urut 1 Sitti Sutinah Suhardi dan Ado Mas’ud sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada serentak 2020.
Penetapan rekapitulasi perolehan suara Paslon pada Pilkada Mamuju yang dilakukan sejak Senin 14 Desember di Asrama Haji yang juga dijadikan gudang logistik KPU Mamuju menetapkan Paslon nomor urut 1 yang diusung dan didukung gabungan partai politik, Demokrat, PDIP, Gerindra, PAN, PKB, PKS, PBB, PKPI, dan Gelora berhasil mendulang suara 76.627, sementara Paslon nomor urut 2 Habsi Wahid dan Irwan SP Pababari yang diusung gabungan partai politik, Nasdem, Hanura, Golkar, PPP, dan Garuda hanya mengumpulkan suara 67.029, dengan selisih suara mencapai 9.598.
Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Mamuju, pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 144.982 dan suara sah sebanyak 143.656, dan suara tidak sah 1.326.
“Sudah ditetapkan perolehan suara, sementara penetapan menunggu putusan MK (Mahkamah Konstitusi), apabila ada yang melakukan gugatan,” kata Asriani, Kamis (17/12/2020).
Asriani menambahkan apabila tidak ada gugatan ke MK, maka penetapan Paslon terpilih akan dilakukan 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
“Apabila ada gugatan ke MK, maka kita akan menunggu penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil hasil pemilihan di MK. Kalau sudah selesai di MK, maka paling lama 5 hari setelah salinan penetapan atau putusan MK diterima KPU baru kita akan melakukan penetapan Paslon terlipilih,” tutup Asriani.
Editor : Zainuddin






Komentar