oleh

Kabupaten Teluk Bintuni Berlakukan PSBB Total

BINTUNI – Celebesta.com, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total, Selasa (15/9/2020).

PSBB Total itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 04/149/BUP-TB/IX/2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Total di Kabupaten Teluk Bintuni yang diteken langsung oleh Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT.

PSBB Total itu diterapkan untuk menyikapi peningkatan penyebaran Covid-19 berdasarkan hasil laporan serta rencana kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Teluk Bintuni dan hasil rapat Pemerintah Daerah bersama Forkopimda. Atas dasar itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni menerapkan PSBB Total selama 1 (satu) bulan kedepan terhitung sejak 15 September 2020, sebagai berikut:

Pertama, menghentikan seluruh kegiatan perkantoran baik pemerintah maupun swasta untuk sementara waktu, menutup fasilitas kegiatan operasional, sekolah-sekolah dan melakukan kegiatan, bekerja, belajar di rumah atau work from home (WFH).

Kedua, akses keluar dan masuk wilayah Kabupaten Teluk Bintuni melalui darat, laut maupun darat ditutup selama pemberlakuan PSBB Total.

Ketiga, kegiatan di pusat perbelanjaan untuk pasar sentral beroperasi mulai dari pukul 08.00-14.00 WIT, sedangkan tempat usaha, kios, toko, warung dan sejenisnya beroperasi mulai pukul 08.00-17.00 WIT.

Keempat, kegiatan keagamaan dan peribadatan di tempat-tempat ibadah, gereja-gereja, masjid-masjid, pura agar dihentikan sementara selama pemberlakuan PSBB Total.

Kelima, bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan operasionalnya diminta mengurangi sampai batas minimal dari jumlah karyawan, waktu dan fasilitas operasional, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja di rumah atau WFH.

Keenam, agar seluruh masyarakat mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang, berkumpul dan membatasi aktivitas diluar rumah serta pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00-06.00 WIT.

Ketujuh, membatasi penduduk atau orang yang keluar masuk, dan wajib mengikuti pemeriksaan Swab Rapid Antigen/PCR sesuai petunjuk Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Teluk Bintuni.

Kedelapan, PSBB Total ini berlaku selama 1 (satu) bulan terhitung sejak Surat Edaran ini ditetapkan.

Demikian bunyi Surat Edaran Bupati Kabupaten Teluk Bintuni untuk mencegah penyebaran Covid-19. (mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan