oleh

Ombudsman Tutup Kasus Aduan Pemutusan Kontrak PTT Sekwan DPRD Sulbar

Mamuju – Celebesta.com,Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat akhirnya bisa melakukan manutup kasus aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan prosedur  pemutusan kontrak PTT lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Asisten Ombudsman RI Sulbar I Komang Bagus, yang mengampu pengaduan tersebut, mengatakan pihaknya telah melakukan tindaklanjut sesuai dengan mekanisme dan sudah menemukan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

“Kami sudah selesai melakukan pemeriksaan dan telah menerbitkan LAHP yang memuat beberapa tindakan korektif yang ditujukan kepada terlapor. Dalam tindakan korektif tersebut Ombudsman meminta agar terlapor memanggil PTT yang diputus kontraknya agar dapat diselesaikan secara musyawarah sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak kerja yang mereka sepakati sebelumnya,” ujar Bagus Asisten Ombudsman RI Sulbar

Lebih lanjut I Komang Bagus mengatakan, kejadian ini sebaiknya tidak terulang kembali di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat termasuk di tempat lain.

Secara kelembagaan Bagus menegaskan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari, menurutnya pihak pemberi kerja harus mengambil tindakan sesuai dengan butir-butir yang ada dalam kontrak kerja sama. “ini juga jadi warning untuk semua instansi pemberi kerja agar tidak asal memutus kontrak pegawainya, harus sesuai administrasi,” tegasnya

Mematuhi saran dan tindakan korektif Ombudsman, kedua belah pihak pelapor dan terlapor telah melakukan pertemuan untuk membahas polemik diantara mereka . “Alhamdulillah mereka sudah melaksanakan saran dari Ombudsman dan sudah ada solusi yang mereka sepakati,” pungkas Bagus. (und)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan