PASANGKAYU – Celebesta.com, SAT Reskrim Polres Mamuju Utara berhasil membongkar pemalsuan Uang yang diduga dilakukan oleh Lelaki A (24 Tahun,) yang beralamat di Dusun Kayumaloa, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Kabuaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Menurut Kompol Jufri Hamid S.Sos, tersangka ditangkap pada hari kamis 09 April 2020 saat berada di rumah keluarganya di desa kalola kemudian diboyong ke Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari keterangan tersangka, bahwa tersangka telah mencetak uang palsu sebanyak 40 (empat puluh) lembar pecahan Rp 50.000 di rumahnya dengan menggunakan kertas Hvs dengan cara memasukkan uang kertas pecahan Rp 50.000 ke dalam print epson foto kopi kemudian mengukurnya pada sisi kiri dan kanan sehingga pada saat difoto kopi hasilnya pas dengan ukuran dari uang aslinya.
Kemudian menekan tombol foto kopi warna pada print epson sehingga keluarlah hasil foto kopian dari uang tersebut kemudian membalik uang pecahan Rp 50.000 maka hasilnya akan mirip dengan uang pecahan Rp 50.000.
“Modus Pelaku adalah mengcopy uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan menggunakan Print Epson L 385 dan kertas HVS sehingga menyerupai uang asli kemudian mengguntingnya lalu mengedarkan sendiri dengan cara uang palsu tersebut dipergunakan membeli dikios-kios yang sepi untuk mendapatkan kembalian uang asli dari penjual dikios-kios,” terangnya.
Selain mengamankan tersangka, Penyidik juga menyita barang bukti yang digunakan tersangka untuk membuat uang palsu berupa 1 unit Print Epson L 385 warna hitam, 1 unit komputer merk lenovo warna putih, 1 pasang speaker merk Dat warna hitam, 1 Buah Mouse Computer warna putih, 1 Buah Key Board Warna Putih. Peralatan tersebut merupakan barang hasil curian di SMP Negeri 2 Pasangkayu.
Selain itu, barang bukti yang turut diamankan yaitu Kertas Hvs Merk Sidu Warna Putih, uang tunai senilai Rp 672.000 yang diduga merupakan hasil penukaran dari uang palsu, 8 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, dan 1 unit sepeda motor yang dipergunakan untuk menjalan aksinya.
“Tersangka saat melakukan perbuatan tersebut bersama 2 orang rekannya yang masih dalam pengejaran. Sementara tersangka A akan dijerat denganPpasal 36 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) Subs Pasal 224 dan 225 KUHP dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun penjara,” ungkapnya. (und)






Komentar