oleh

Rekonstruksi Pembunuhan Saudara Kandung, 7 Adegan Diperagakan Pelaku

Celebesta.com, Mamuju — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan adik kandung yang terjadi di Desa Talaki, Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Mamuju. Rabu, 7 Januari 2026

Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka Baharuddin, yang secara langsung memperagakan rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap korban bernama Kamaruddin.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir menjelaskan bahwa dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan sebanyak tujuh adegan yang menggambarkan secara detail kronologi kejadian.

“Pada adegan ketiga, tersangka Baharuddin memperagakan saat pertama kali menebas leher korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam,” ukapnya.

Selanjutnya, pada adegan keempat, korban Kamaruddin digambarkan tersungkur ke tanah akibat luka yang dideritanya. Tambahnya

“Meski korban telah terjatuh, tersangka kembali memperagakan aksi penebasan terhadap tubuh korban secara berulang hingga korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian,” ujar Kasi Humas.

Herman menjelaskan rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke JPU. Selama rekonstruksi berlangsung berjalan aman dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Kasi Humas menegaskan bahwa seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan tersangka serta saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. (*)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan