Celebesta.com – MAMUJU, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju berhasil meringkus seorang sopir truk ekspedisi lintas Makassar – Palu berinisial RN (33) yang kedapatan membawa dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu warung makan di Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Mamuju, Minggu (24/08/2025)
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho membenarkan telah di amankan seorang sopir Truck ekspedisi berinisial RN (33) alamat jeneponto Makassar.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sejumlah sopir truk ekspedisi yang kerap singgah di warung tersebut yang diduga membawa dan konsumsi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satnarkoba Polresta Mamuju segera melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kasat Narkoba.
Ia menerangkan dari hasil pemeriksaan di lapangan, RN (33) terbukti membawa sekaligus menggunakan narkoba jenis sabu. RN juga mengaku membawa sabu tersebut sejak dari Makassar untuk digunakan selama perjalanan menuju Palu, dengan alasan agar tetap terjaga dan tidak merasa lelah saat mengemudi.
Dalam penangkapan tersebut, Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu, 1 buah alat isap (bong), 1 buah kaca pireks, 1 buah korek gas, dan 1 unit telepon genggam,
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*/Und)






Komentar