oleh

Gubernur Sulbar Wakili Presiden Serahkan Remisi Kepada 1.486 Narapidana

Celebesta.com – MAMUJU, Sebanyak 1.486 narapidana di Sulawesi Barat menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8). Remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, mewakili Presiden RI, saat mengunjungi Lapas Mamuju usai memimpin upacara HUT RI di Anjungan Pantai Manakarra, Mamuju.

Turut hadir Ketua DPRD Sulbar, Amelia Fitri Aras Tammauni, Ketua Pengadilan Tinggi Sulbar, Kepala Kejati Sulbar, Wakapolda, Kabinda, Kakanwil Kemenkumham, Plt Kesbangpol, Kepala BI, Kepala Ombudsman, Kepala BPKP, Danlanal Mamuju, serta jajaran Forkopimda lainnya.

Suhardi menegaskan, pemberian remisi merupakan wujud kemanusiaan dan bagian dari pembinaan pemasyarakatan.

“Sejahat-jahatnya orang, kalau sudah sadar dan menyadari kesalahannya, pemerintah tidak menutup mata. Hari ini pemerintah hadir memberikan remisi sebagai implementasi sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujarnya.

Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulbar, Ramdani Boy, menjelaskan remisi terdiri dari dua jenis, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.

“Remisi umum diberikan setiap HUT RI, sementara remisi dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun sekali pada momentum kemerdekaan,” jelasnya.

Adapun rincian penerima remisi umum sebanyak 693 orang, terdiri dari: Lapas IIB Polewali : 272 orang,
Lapas III Mamasa : 70 orang, LPP Mamuju : 30 orang, Rutan Majene : 72 orang, Rutan Mamuju : 127 orang, Rutan Pasangkayu : 114 orang, dan LPKA Mamuju : 8 orang.

Sedangkan remisi dasawarsa diberikan kepada 793 orang, meliputi:
Lapas IIB Polewali : 314 orang, Lapas III Mamasa : 84 orang, LPP Mamuju : 35 orang, Rutan Majene : 72 orang, Rutan Mamuju : 148 orang, Rutan Pasangkayu : 124 orang, dan LPKA Mamuju : 8 orang.

(*/Und)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan