oleh

UDARA YANG SAMA, KEADILAN YANG BERBEDA “Kambing Hitam Yang Terlalu Lama Dibakar”

Oleh : Syahrun Latjupa

Celebesta.com – Langit kota Palu beberapa hari ini seakan sudah mati, warna biru berubah kelabu. Asap ini datang dari mana-mana. Sebagian kiriman dari Kalimantan dan Papua, sebagian lagi dari kebakaran lahan lokal. Begitulah kabar pada halaman berita namun adapula informasi menjadi kabur ketika beredar di beranda media sosial. Mungkin juga telah bercampur asap.

Tapi di tengah situasi yang menyesakkan ini, ada satu pertanyaan yang selalu muncul, selalu diulang, dan selalu dijawab dengan cara yang sama. Siapa yang harus disalahkan?

Dan jawabannya, seperti yang sudah terjadi bertahun-tahun, sudah bisa kita tebak sebelum pertanyaannya selesai. Peladang. Lagi-lagi peladang.

Coba kita duduk sebentar dan mendengar cerita ini dari awal. Setiap kali asap mengepung, mesin birokrasi bergerak cepat. Tapi anehnya, yang pertama dicari bukanlah titik api terbesar, bukan konsesi terluas, bukan korporasi dengan izin paling mencurigakan. Yang pertama dicari adalah wajah-wajah kecil. Peladang. Petani kecil. Orang-orang yang ladangnya tidak lebih luas dari lapangan bola.

Narasi ini sudah terlalu lama menjadi refrain yang nyaman. Pemerintah butuh tersangka, dan peladang selalu tersedia. Mereka tidak punya pengacara mahal, tidak punya tim humas, tidak punya akses ke ruang-ruang ber-AC tempat kebijakan dibuat. Mereka hanya punya cangkul dan cerita yang tidak pernah didengar.

Satu peladang dengan ladang dua hektare yang dibakar secara terkendali, dan satu korporasi dengan konsesi ribuan hektare yang terbakar lalu langsung jadi kebun. Apakah mereka bisa duduk di kursi tersangka yang sama? Secara logika, tentu tidak. Secara hukum, seharusnya tidak. Tapi kenyataannya, itulah yang terjadi.

Mari kita bicara tentang hukum. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam pelaku pembakaran lahan dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama sepuluh tahun. Dendanya? Mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Pasal 69 ayat (1) huruf h undang-undang yang sama secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Tapi ada yang aneh dalam cara hukum ini bekerja. Korporasi—dengan sumber daya hukum yang besar, kemampuan melobi, dan akses ke pengacara mahal—sering kali lolos dari jerat pidana. Mereka hanya dikenai sanksi administratif. Pembekuan izin. Teguran tertulis. Denda administratif yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan yang mereka peroleh dari pembukaan lahan murah. Sementara peladang perorangan, yang tidak punya kapasitas hukum untuk membela diri, langsung dijerat dengan pasal pidana. Ancaman sepuluh tahun penjara. Denda miliaran rupiah.

Hukum kita, seperti kata orang bijak, tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ia bisa menghukum peladang kecil dengan cepat, tapi berpikir seribu kali sebelum menyentuh korporasi besar.
Menariknya, pada 7 September 2026, Presiden Prabowo Subianto sendiri mengakui kejanggalan ini. Ia meminta Polri menyelidiki korporasi yang terlibat. Dengan nada tajam, ia berkata: “Saya tertarik juga ya itu yang habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi.”

Pertanyaan itu menggantung di udara yang diselimuti asap. Apakah ini rakyat atau korporasi? Kapolri kemudian melaporkan 138 tersangka telah ditetapkan. Seratus sembilan belas orang diduga melakukan pembakaran sengaja. Sembilan belas karena kelalaian. Dan delapan korporasi masih dalam proses hukum. Angka-angka ini bercerita banyak. Dari 138 tersangka, mayoritas adalah individu. Delapan korporasi masih berjalan lambat. Sementara asap terus mengepung.

Konstitusi kita tidak memberi ruang ambigu. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan dengan tegas: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat (3), menegaskan hal serupa. Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia. Bukan kemewahan. Bukan hadiah. Hak.

Ketika negara membiarkan peladang menjadi kambing hitam sementara korporasi besar dibiarkan beroperasi, negara telah gagal. Gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Gagal melindungi hak atas udara bersih bagi semua warga termasuk peladang itu sendiri, yang menghirup udara yang sama buruknya dengan kita semua.

Di tingkat internasional, Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) melalui UU No. 26 Tahun 2014. Perjanjian ini mengikat negara untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran asap lintas batas. Artinya, asap yang mengepung Sulawesi bukan hanya masalah lokal. Ia adalah masalah regional. Masalah internasional.

Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/76/300 tahun 2022 juga mengakui hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia universal. Dunia sudah bilang: udara bersih adalah hak.

Namun, pengakuan internasional ini tidak berarti apa-apa jika di dalam negeri, negara justru memilih kambing hitam yang paling lemah untuk menutupi kegagalannya. Ratifikasi hanya tinta di atas kertas jika tidak ada kemauan politik untuk menegakkannya.

Pemerintah harus berhenti menceritakan dongeng lama. Peladang tradisional bukan korporasi pembakar lahan. Perladangan gilir balik adalah kearifan lokal yang harus dilindungi, bukan dikriminalisasi. Peladang tradisional tidak boleh menjadi kambing hitam atas persoalan yang akar penyebabnya adalah tata kelola lahan yang bobrok.

Hari ini, di Sulawesi, peladang-peladang kecil menghirup udara yang sama buruknya dengan kita semua. Mereka adalah korban pertama dari asap yang mereka tidak sebabkan. Mereka kehilangan ladang. Kehilangan kesehatan. Dan kini terancam kehilangan kebebasan karena dituduh sebagai penyebab bencana.

Selama negara terus mencari kambing hitam di antara orang-orang kecil, asap akan terus mengepung. Korporasi akan terus membakar, dengan kalkulasi dingin bahwa denda administratif jauh lebih murah daripada biaya membuka lahan secara legal. Dan konstitusi yang menjanjikan udara yang baik dan sehat bagi setiap orang akan terus menjadi selembar kertas yang menguap bersama asap, tak kembali.(*)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan