Celebesta com – PALU, Matanya sayu. Kepalanya merunduk. Begitu ditanyakan, mata Wahyu menajam dan kepalanya tegak menjelaskan kalau kompensasi yang akan diberikan kepadanya sebagai pekerja kontrak hanya sebulan gaji.
Dirinya merupakan pekerja di PT. Maleo Paksi Ayu sebuah pabrik Roti yang beralamat di Jalan Uevuku, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Menurut Wahyu, Pihak manajemen menawarkan uang kompensasi sebesar Rp 3.620.000, untuk masa kerja selama 5 tahun pada para pekerja (termasuk Wahyu) dengan status Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT).
“Pekerja yang mengambil uang tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan di atas materai, bahwa mereka tidak akan menuntut hak-haknya lagi di kemudian hari,” terang Wahyu, Kamis (22/10).
Jika mengambil kompensasi, berarti lanjut kontrak. Sementara jika tidak lanjut kontrak atau resign, maka akan diberikan Rp 5 juta. Pilihan dari manajemen ini rata-rata membuat mereka dilema.
“Sebagian pekerja lain memilih menerima dan menandatangani surat tersebut karena takut kehilangan pekerjaan. Diperkirakan puluhan pekerja PKWT di PT. Maleo Paksi Ayu yang mengalami hal serupa,” sambungnya.
Wahyu menyesalkan kompensasi yang akan diberikan tidak sesuai setelah bekerja selama 5 tahun di PT. Maleo Paksi Ayu.
“saya bekerja terhitung sejak 14 April 2021 bekerja, kontraknya bertahap: dari 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, lalu diperpanjang per 1 tahun,” ungkapnya.
Awal masuk bekerja dirinya diberi upah sebesar Rp 69.000 per/hari. Motifnya murni untuk memenuhi kebutuhan hidup. Setelah ia tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) Wahyu ditempatkan di divisi engineering. Awalnya divisi ini berjumlah 4 orang, dan bertambah jadi 5 pelaksana diluar staf (pekerja tetap).
Perusahaan mempekerjakan semua dalam 3 shift dengan durasi kerja 8 jam/shift, di tengah pabrik beroperasi tanpa hari libur penuh.
Khusus divisi engineering, pekerja diwajibkan mengambil libur sekali dalam seminggu yang diatur berdasarkan kesepakatan sesama rekan kerja. Setelah 5 bulan kerja, naik menjadi Rp79.000/hari. Setelah setahun lebih bekerja menjadi Rp82.000/hari. Gaji tersebut tidak langsung disesuaikan dengan UMK Kota Palu, melainkan diterapkan secara bertahap.
Saat gajinya telah mencapai Rp 82.000 Wahyu belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaa dan baru dikeluarkan oleh perusahaan ketika masa kerjanya mendekati 2 tahun, semestinya paling lama 30 hari sejak pekerja mulai bekerja—sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) Permenaker Nomor 7 Tahun 2021. Bekerja selama seminggu pun perusahaan sudah bisa mendaftarkan berdasarkan peraturan tersebut.
Wahyu Ingin kompensasi yang diberikan semestinya 5 bulan upah. Hal ini sesuai dengan Pasal 61A ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan yang telah dipelajarinya, yang menerangkan ketentuan:
Pertama, dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
Kedua, Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Jika dihitung berdasarkan standar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Palu tahun 2026, total kompensasi 5 bulan upah seharusnya diterima mencapai Rp18.100.000.
Wahyu ingin bekerja dan berharap diangkat sebagai pekerja dengan status PKWTT. Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, pekerja yang telah melebihi batas akumulasi masa kontrak 5 tahun seharusnya demi hukum berubah statusnya menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Pertentu (PKWTT). Namun, pihak PT Maleo Paksi Ayu tidak kunjung melakukan pengangkatan.
Meski Wahyu bersama Federasi Serikat Pekerja Merdeka (FSPIM) mempermasalahkannya melalui mediasi bipartit, pihak manajemen HRD dan Branch Manager bersikukuh tetap mengontrak Wahyu, bukan menaikkan PKWTT.
Alasan manajemen bahwa pihaknya akan mengkonfirmasi ke pimpinan lebih dulu dan menunggu jawaban dari pihak Disnakertrans soal perhitungan kompensasi dan kejelasan status Wahyu.
Anehnya, 12 Oktober 2026 sebelum mediasi bersama pihak disnakertrans, Wahyu diberi tahu oleh HRD agar ia tidak perlu masuk kerja lagi dan ditawari kompensasi sebesar 28 juta, menurut perhitungan sepihak manajemen.
Saat menuntut haknya Wahyu terintimidasi dan dituduh manajemen telah menghasut rekan-rekan kerjanya agar melawan manajemen.
Harusnya, kasus ini menjadi pembelajaran bagi manajemen. Tindakan terhadap Wahyu merupakan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan. Pertama, soal kompensasi ingin dibayarkan dengan keputusan sepihak. Perusahaan tak memberi alasan dan tidak memilki dasar hukum Pekerja. Padahal pekerja juga dilindungi hukum dan mempunyai hak sebagai pekerja.
Kedua, terkait PKWTT yang sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa bekerja lebih 5 tahun mestinya sudah jadi PKWTT.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Manajemen PT. Maleo Paksi Ayu. (*/AS)





Komentar