Celebesta.com – JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan penanaman tebu perdana di lokasi perusahaan perkebunan tebu PT Global Papua Abadi di Kampung Sermayam, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada 23 Juli 2024.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan langkah strategis dalam menjawab krisis pangan global yang dipicu oleh perubahan iklim yang ekstrim.
Sebelumnya, November 2023, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua yakni Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke melalui Permenko Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN.
Selanjutnya, Presiden Jokowi menerbitkan Kepres Nomor 15 Tahun 2024, tanggal 19 April 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, dimana Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satgasnya.
Kebijakan dan dukungan negara atas PSN Pengembangan Pangan dan Energi ini dibingkai sebagai solusi di tengah krisis. Diskursus, solusi dan kebijakan negara ini bukan pertama kali di Papua, sebelumnya ada Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE), Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPPP), Food Estate Papua, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Merauke.
Namun, bukan kemakmuran bersama yang dirasakan, tetapi segudang persoalan baru yang bermunculan. Mulai dari pengalihan penguasaan tanah skala luas yang mencapai jutaan hektar melalui praktik tipu muslihat.
Akibatnya, masyarakat adat tereksklusi dan kehilangan kontrol atas tanah dan hutan yang menjadi sumber kehidupan, sulitnya akses atas sumber pangan dan sumber mata pencaharian, penghancuran sistem sosial dan budaya, eksploitasi buruh dan pemberian upah tidak layak, kekerasan, ketidakpatuhan negara dan korporasi dalam pemenuhan janji kesejahteraan dan bagi hasil yang layak, terjadi deforestasi, malnutrisi, pengrusakan ekosistem flora dan fauna, hingga pencemaran air.
“Kami mendokumentasikan praktik perampasan tanah dalam program MIFEE melalui pemberian izin usaha kepada korporasi tanpa informasi dan persetujuan bebas masyarakat adat secara luas. Terjadi penumpukan kekayaan, konsentrasi penguasaan dan pemilikan tanah dan hutan kepada segelintir badan usaha dan grup perusahaan,” jelas Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante dalam siaran persnya, Selasa (30/7/2024).
“Ada 38 perusahaan dengan berbagai usaha dan komoditi kelapa sawit, tebu, jagung, hutan tanaman industri, yang menguasai lahan skala luas mencapai 1.588.651 hektar,” tambahnya.
Sementara itu, Teddy Wakum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Merauke menuturkan bahwa sejak tahun 2010, pengalaman buruk, kepedihan dan penderitaan dari program MIFEE belum mengenal kata berhenti dan semakin menumpuk.
“Penyimpangan dan dampak program MIFEE masih dikeluhkan masyarakat adat terdampak hingga saat ini. Suku Marind dan buruh Orang Asli Papua di Mam, Muting dan Zanegi, masih menuntut keadilan dan pemulihan hak korban kekerasan, janji perusahaan untuk kesejahteraan dan upah layak,” ungkap Teddy Wakum. (*)






Komentar