oleh

Anggota Pokja Adat MRPB Minta Pemda Papua Barat Tinjau Ulang Izin Perusahaan Penebang Kayu di Bintuni

Celebesta.com – Manokwari, Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Eduard Orocomna, S.T, tanggapi berita adanya dugaan kayu ilegal dari perusahaan yang beroperasi di wilayah adat Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar tentang dugaan adanya kayu ilegal di PT Subur Karunia Raya (PT SKR). Menurut Eduard apa yang disampaikan rekan masyarakat sipil bahwa sepakat karena perusahaan yang terkait kelapa sawit ini (PT SKR) telah lama beroperasi dan saya meminta penegak hukum harus tuntaskan permasalahan ini, baik itu perusahaan PT SKR maupun PT Wanagalang Utama yang beroperasi di daerah Moskona.

“Perusahaan yang sudah kerja ini, jika izin sudah habis tidak bisa dilanjutkan dan pemerintah perlu tinjau kembali lagi izinnya,” kata Eduard Orocomna, melalui keterangan tertulis diterima Celebesta.com, Minggu (31/3/2024) malam.

Lanjutnya, terkait dugaan kayu ilegal yang ditebang PT SKR di Meyado dan Barma Barat, harapan saya kepada Gubernur Provinsi Papua Barat dan pejabat yang berada di Provinsi meminta adanya revisi Pergub tentang Hak Ulayat yang sedang digarap oleh Dinas yang berwenang.

“Harus ada evaluasi dan dilihat kembali perusahaan yang ambil kayu betul-betul diatur dalam Pergub, karena kalau lihat saat ini perusahaan kerja mereka bersihkan semua,” harap Eduard kepada Gubernur, Kepada Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau pejabat lain.

Sebagai Anggota MRPB akan mengawal kasus ini kepada Gubernur dan meminta Gubernur untuk mengontrol hal ini kepada dinas terkait dan harus dituntaskan. MRPB sudah mendiskusikan kasus kayu ilegal dalam grup MRPB.

“Kita akan bahas, dan MRPB akan menyurat kepada Gubernur Papua Barat meminta beliau untuk pertemuan dengan dinas terkait kontrol kepada perushaaan-perusahaan yang diduga melanggar perizinan,” ungkapnya.

Senada dengan Eduard, perwakilan pemuda Moskona, Barnabas Orocomna menyampaikan bahwa telah mengikuti pemberitaan terkait perusahaan yang beroperasi di wilayah Suku Moskona, baik perusahaan kelapa sawit maupun perusahaan kayu, kelapa sawit ini memang merusak hasil hutan semua.

Kami masyarakat bingung, di lapangan hasil kecil-kecil di hutan mereka gusur semua bersih dan hak pembayaran hak ulayat kami tidak tahu. Saya minta pemerintah harus bicara sama-sama duduk dengan masyarakat.

Terkait dugaan adanya Kayu ilegal PT. SKR, Pemuda Moskona sangat setuju harus dilakukan penegakan hukum dari Dinas terkait dan pihak keamanan dari Polres Teluk Bintuni harus turun karena kasihan ini merusak. Ulayat dari moskona sudah tidak ada kayu lagi, sekarang mereka kejar di wilayah moskona barat arah ke gunung, dan itu kami tidak mau, karena perusahaan kalau mengambil kayu dia sapu semua.

“Contoh kami lihat di PT Wanagalang, kami minta pemerintah harus tinjau izin, untuk wilayah kami hanya untuk pembangunan pemerintah tapi untuk perusahaan misalnya Wanagalang tidak lagi, dan saya katakan stop, kami tidak mau muncul masalah dan kami mau aman,” tutur Barnabas. (*)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan